Kepolisian Resor (Polres) Landak memasang garis polisi (police line) dan membentangkan spanduk penyidikan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Saraswati Argo Estate (PT SAE), Blok G13, Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin, (24/8/2026).
Pemasangan tanda status quo tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 5 hektare area gambut di kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Operasi pemadaman lanjutan dan pembasahan bara bawah tanah dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, Devi Ariantari, bersama jajaran kepolisian, BPBD Kabupaten Landak, serta regu pemadam internal perusahaan. Urgensi penanganan teknis pada lahan gambut yang rawan kebakaran bawah permukaan (smoldering) diuraikan oleh Devi Ariantari.
“Kami bersama BPBD dan seluruh unsur yang terlibat melakukan pemadaman sekaligus pendinginan secara menyeluruh. Kondisi lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan meskipun secara kasatmata sudah terlihat padam,” jelasnya, Senin, (24/8/2026).
