Sel, 25/08/26 · 13.58.17
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE

Memei
Memei
Selasa, 25 Agustus 2026 · 19:522 menit baca
Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE
Satreskrim Polres Landak pasang police line dan selidiki kebakaran lahan 5 hektare di areal PT Saraswati Argo Estate usai dipadamkan tim gabungan. (Dok. Polres Landak)

Kepolisian Resor (Polres) Landak memasang garis polisi (police line) dan membentangkan spanduk penyidikan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Saraswati Argo Estate (PT SAE), Blok G13, Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin, (24/8/2026).

Pemasangan tanda status quo tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 5 hektare area gambut di kawasan konsesi perusahaan tersebut.

Operasi pemadaman lanjutan dan pembasahan bara bawah tanah dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, Devi Ariantari, bersama jajaran kepolisian, BPBD Kabupaten Landak, serta regu pemadam internal perusahaan. Urgensi penanganan teknis pada lahan gambut yang rawan kebakaran bawah permukaan (smoldering) diuraikan oleh Devi Ariantari.

“Kami bersama BPBD dan seluruh unsur yang terlibat melakukan pemadaman sekaligus pendinginan secara menyeluruh. Kondisi lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan meskipun secara kasatmata sudah terlihat padam,” jelasnya, Senin, (24/8/2026).

Atasi Karhutla di Kubu Raya, Polres Kerahkan 60 Personel Brimob ke Titik Rawan
Baca Juga

Atasi Karhutla di Kubu Raya, Polres Kerahkan 60 Personel Brimob ke Titik Rawan

Langkah hukum melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) langsung dijalankan oleh Satreskrim guna mengungkap sumber pemicu api serta menelusuri potensi unsur kelalaian maupun kesengajaan.

Strategi integrasi penanganan lapangan mulai dari pemadaman, pemantauan satelit aplikasi Lancang Kuning, hingga penegakan hukum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangannya.

“Kami tidak ingin penanganan hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pencegahan, pemantauan hotspot, respons cepat, serta koordinasi lintas sektor harus berjalan secara bersamaan. Kami mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya.

Larangan keras terhadap praktik pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran kembali diserukan kepada korporasi maupun masyarakat di tengah kondisi cuaca kering ekstrem. Peringatan tegas terkait bahaya pembakaran lahan disampaikan sebagai penutup arahannya.

Karhutla Masuk ICU: Jangan Hanya Cabut Perda, Sembuhkan Akar Masalahnya
Baca Juga

Karhutla Masuk ICU: Jangan Hanya Cabut Perda, Sembuhkan Akar Masalahnya

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api dapat berkembang dan meluas apabila tidak dikendalikan. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, karena pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama,” pesan Devi Ariantari.

(Memei)