Sel, 25/08/26 · 04.35.42
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Perspektif

Karhutla Masuk ICU: Jangan Hanya Cabut Perda, Sembuhkan Akar Masalahnya

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Selasa, 25 Agustus 2026 · 10:145 menit baca
Karhutla Masuk ICU: Jangan Hanya Cabut Perda, Sembuhkan Akar Masalahnya
Opini Gusti Hardiansyah: Penanganan karhutla Kalbar tak cukup cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, butuh adaptive fire governance dan solusi konkret bagi peladang. (Dok. Nusantara Post)

Partai Koptagul, kopi tanpa gula, tetap memantau perkembangan terkini kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pagi, aroma kopi liberika menemani tim teknis yang berpacu dengan waktu. Api harus dipadamkan. Asap harus dikurangi. Keselamatan masyarakat tidak boleh ditunda hanya karena perdebatan kebijakan belum selesai.

Keadaan ini mengingatkan kita pada pasien yang datang dengan sesak berat, tekanan darah menurun, dan kesadaran terganggu. Dokter tidak menunggu seluruh hasil pemeriksaan. Pasien segera masuk Unit Gawat Darurat, bahkan ruang perawatan intensif atau ICU. Napasnya diselamatkan dan kondisinya distabilkan. Dalam keadaan kritis, kecepatan menentukan keselamatan.

Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemadaman, menambah personel dan helikopter, membagi tanggung jawab kepada TNI dan Polri, serta menindak pelanggaran hukum merupakan tindakan fase UGD dan ICU. Arahan Presiden mengenai evaluasi Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 disampaikan kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Langkah cepat tersebut diperlukan karena asap telah mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Namun, pasien tidak mungkin selamanya berada di ICU. Setelah stabil, dokter mencari penyebab penyakit, menyesuaikan obat, memindahkan pasien ke ruang perawatan, lalu menyiapkan pencegahan agar penyakit tidak berulang. Demikian pula karhutla. Pemadaman merupakan keharusan, tetapi pemadaman bukan akhir dari penanganan.

Menhut dan Gubernur Kalbar Tinjau Karhutla Kubu Raya, Waspadai Puncak El Nino
Baca Juga

Menhut dan Gubernur Kalbar Tinjau Karhutla Kubu Raya, Waspadai Puncak El Nino

Di sinilah Adaptive Fire Governance, atau tata kelola kebakaran yang menyesuaikan keadaan, menemukan maknanya. Pendekatan ini memadukan ilmu dan seni. Ilmunya menggunakan prakiraan cuaca, tingkat kekeringan, tinggi muka air gambut, hotspot, arah angin, riwayat kebakaran, batas desa, dan batas konsesi. Seninya terletak pada kepemimpinan yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat, peladang, perusahaan, akademisi, dan aparat lapangan.

Perintah Presiden, tindak lanjut Menteri Dalam Negeri, penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pelaksanaan pemerintah daerah, dan pengawasan DPRD tidak perlu dipertentangkan. Semua dapat ditempatkan dalam satu rangkaian: menyelamatkan masyarakat saat darurat, menemukan penyebab setelah api terkendali, kemudian memperbaiki tata kelola untuk mencegah kebakaran berulang.

Akar Norma Berada pada Undang-Undang
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan izin bebas membakar hutan. Perda mengatur pembukaan lahan terbatas dan terkendali berdasarkan kearifan lokal: maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, menggunakan sekat bakar, dan hanya pada tanah mineral. Pembakaran di lahan gambut dilarang. Tujuannya mencakup perlindungan hukum bagi peladang, pencegahan api meluas, perlindungan penghidupan, dan pemeliharaan budaya lokal.

Namun, akar normanya bukan Perda. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan membakar. Pasal 69 ayat (2) kemudian membuka pengecualian dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal. Penjelasannya membatasi pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, serta mewajibkan sekat bakar. Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adaptive Fire Governance: Dari Pemadaman Menuju Pengelolaan Risiko Lanskap
Baca Juga

Adaptive Fire Governance: Dari Pemadaman Menuju Pengelolaan Risiko Lanskap

Karena itu, mencabut Perda tidak otomatis menghapus ruang penggunaan api yang diberikan undang-undang. Bahkan, pencabutan tanpa pengaturan pengganti dapat menghilangkan pedoman daerah mengenai pelaporan, pengawasan, batas teknis, larangan di gambut, dan sanksi. Masalahnya bukan sekadar mencabut aturan terbawah, melainkan menyelaraskan seluruh tingkat aturan.

Jika pemerintah pusat menilai penggunaan api tidak lagi aman karena perubahan iklim dan meningkatnya kekeringan, Presiden bersama DPR dapat meninjau Pasal 69 ayat (2) melalui perubahan undang-undang. Langkah ini disebut peninjauan melalui proses legislasi. Sementara itu, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau judicial review merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan tindakan administratif pemerintah pusat.

Selama proses penataan hukum berlangsung, pemerintah tetap dapat menerapkan pembatasan berdasarkan tingkat bahaya. Ketika risiko rendah, pembukaan lahan terbatas pada tanah mineral diawasi ketat. Ketika kemarau menguat, penggunaan api dibatasi. Ketika muka air gambut turun dan bahaya menjadi tinggi, penggunaan api dihentikan sementara. Saat keadaan darurat, larangan menyeluruh, pemadaman besar, dan penegakan hukum diperlukan.

Hotspot adalah Alarm, Bukan Vonis
Hotspot dapat dianalogikan dengan suhu tinggi pada pasien. Ia memberi peringatan, tetapi belum menunjukkan penyakit dan penyebabnya. Hotspot tidak otomatis menjelaskan luas kebakaran, titik awal api, atau pelakunya. Data satelit harus diperiksa bersama jenis tanah, batas penguasaan lahan, arah penjalaran api, keterangan masyarakat, dan temuan lapangan. Data memberikan peringatan; verifikasi lapangan menentukan kesimpulan.

Peringatan Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, agar peladang tidak dijadikan kambing hitam perlu dibaca dalam semangat tersebut. Pesannya bukan menolak upaya Presiden, melainkan meminta tanggung jawab ditentukan berdasarkan bukti. Peladang tradisional, pembakar liar, dan kelalaian dalam konsesi tidak boleh disamaratakan.

Negara Hadir Sampai Masa Pemulihan

Disporapar Kalbar Ayo Melangkah
Baca Juga

Disporapar Kalbar Ayo Melangkah

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar, termasuk melalui penambahan ekskavator. Ini menunjukkan negara tidak hanya membawa larangan, tetapi juga menyiapkan jalan keluar.

Namun, alat berat bukan obat untuk semua pasien. Ekskavator mungkin sesuai pada tanah mineral tertentu, tetapi penggunaannya pada gambut dapat merusak permukaan dan tata air. Setiap desa memerlukan pilihan berbeda: alat pencacah vegetasi, pengolah tanah ringan, bantuan tenaga kerja, pertanian lahan basah, atau insentif pembukaan tanpa bakar.

Desa menjadi ruang terdekat untuk menerjemahkan kebijakan itu. Peta gambut, sumber air, jadwal berladang, regu pencegahan, dan saluran pelaporan harus tersedia agar warga tidak hanya menjadi objek larangan, tetapi mitra utama perlindungan lanskap bersama pemerintah.

Jalan keluarnya bukan memilih lingkungan atau peladang. Keduanya harus dilindungi. Pada masa darurat, pemerintah bertindak seperti dokter di ICU: cepat, tegas, dan menyelamatkan. Setelah api padam, pemerintah harus menemukan penyebab, memperbaiki aturan, memulihkan lanskap, menyediakan teknologi pengganti, dan mencegah kejadian berulang.

Kopi liberika mulai mendingin, tetapi ikhtiar tidak boleh berhenti. Padamkan api hari ini, kelola risiko lanskap untuk masa depan, dan jangan meninggalkan masyarakat setelah keadaan darurat berakhir.

Penulis: Gusti Hardiansyah
Guru Besar Universitas Tanjungpura
Ketua ICMI Orwil Kalbar
APIK Kalimantan

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.