Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap tujuh kasus baru tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu dua hari di empat wilayah hukum jajaran, Rabu, (26/8/2026).
Penambahan kasus pada periode 25 hingga 26 Agustus 2026 tersebut meliputi tiga kasus di Kabupaten Ketapang, dua kasus di Kota Pontianak, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Sanggau dan Kota Singkawang.
Akumulasi penanganan perkara pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Barat dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin.

