Rab, 26/08/26 · 15.37.03
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Baru, 50 Perkara Tersebar di Empat Wilayah

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 26 Agustus 2026 · 21:231 menit baca
Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Baru, 50 Perkara Tersebar di Empat Wilayah
Polda Kalbar tangani 50 kasus karhutla dan tetapkan 27 terlapor usai ungkap 7 perkara baru di Pontianak, Ketapang, Sanggau, dan Singkawang. (Dok. Polda Kalbar)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap tujuh kasus baru tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu dua hari di empat wilayah hukum jajaran, Rabu, (26/8/2026).

Penambahan kasus pada periode 25 hingga 26 Agustus 2026 tersebut meliputi tiga kasus di Kabupaten Ketapang, dua kasus di Kota Pontianak, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Sanggau dan Kota Singkawang.

Akumulasi penanganan perkara pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Barat dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin.

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE
Baca Juga

Lahan Sawit Terbakar Dipasangi Garis Polisi, Polres Landak Selidiki Karhutla PT SAE

Hingga saat ini, total penanganan perkara karhutla di seluruh jajaran Polda Kalbar mencapai 50 kasus dengan 27 orang terlapor serta total luasan area yang terbakar menembus 636,4 hektare. Rincian status proses hukum perkara yang sedang berjalan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 kasus saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, 5 kasus sudah naik ke tahap penyidikan, serta 9 kasus telah kami limpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Burhanuddin, Rabu, (26/8/2026).

Menanggapi masih tingginya potensi titik api, imbauan penegakan hukum dan pencegahan pembakaran lahan disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Bambang Suharyono. Masyarakat diminta tidak membuka lahan menggunakan metode bakar karena ancaman pidana dan dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Seruan pengawasan lingkungan dan pemanfaatan saluran pengaduan darurat ditekankan sebagai penutup keterangannya.

“Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Dampak karhutla sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan banyak pihak. Kami juga mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran liar melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat segera dilakukan secara cepat dan terpadu,” pungkas Bambang.

(Rudi)