Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memutuskan untuk menyerahkan kembali hibah proyek gedung parkir senilai Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat usai menerima aspirasi masyarakat, Rabu, (26/8/2026).
Keputusan pengalihan aset bangunan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, saat menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat di Gedung Kejati Kalbar.
Sikap kelembagaan terkait pengembalian fasilitas gedung dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan.
“Wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan untuk memastikan agar fasilitas tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menyerahkan hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Emilwan Ridwan, Rabu, (26/8/2026).

Dasar hukum penerimaan dana bantuan operasional tersebut dijelaskan telah mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedudukan instansi penegak hukum sebagai satuan kerja vertikal penerima bantuan daerah dipaparkan lebih lanjut dalam keterangannya.
“Oleh karena itu, secara kedudukan kelembagaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat termasuk dalam kategori satuan kerja Pemerintah Pusat yang dapat menerima hibah dari Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kajati.
Pengajuan sarana fisik tersebut diuraikan telah dirancang sejak 2023 guna memperluas area pelayanan publik terpadu, penataan area parkir kendaraan dinas dan masyarakat, hingga peningkatan status Klinik Madya menjadi Klinik Paripurna untuk pemeriksaan tahanan. Proses tahapan penganggaran dari pengajuan hingga eksekusi anggaran tahun 2026 dijelaskan dalam klarifikasinya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat kami tegaskan bahwa benar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mengajukan permohonan bantuan hibah sarana dan prasarana sejak Tahun 2023, khususnya untuk kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, dan permohonan tersebut baru dapat diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penataan kendaraan dipusatkan pada lantai dasar bangunan guna mencegah penyempitan badan jalan protokol, sementara lantai utama difokuskan bagi fasilitas pelayanan medis. Komitmen pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan yang lebih krusial bagi warga ditegaskan kembali dalam pemaparannya.
“Selanjutnya, sebagai wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan untuk memastikan agar fasilitas tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menyerahkan hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sinergi pengawasan publik dalam pengelolaan fasilitas negara disampaikan sebagai penutup keterangannya.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas dan kemanfaatan fasilitas publik, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,” tutupnya.
Di sisi lain, langkah pengembalian hibah pembangunan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, agar alokasi APBD dialihkan pada program prioritas masyarakat. Tanggapan atas keputusan pembatalan penguasaan aset disampaikan oleh Gusti Edy.