Sab, 06/06/26 · 07.35.39
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Korban Jiwa dan Pemadaman Listrik

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 6 Juni 2026 · 11:502 menit baca
Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Korban Jiwa dan Pemadaman Listrik
Pemkot Pontianak, Satpol PP, dan PLN deklarasikan gerakan bebas layangan di Pontianak Utara demi mencegah kecelakaan benang gelasan dan pemadaman listrik. (Dok. Prokopim)

Pemerintah Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PLN, serta tokoh agama dan masyarakat resmi mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan akibat jeratan benang gelasan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dari ancaman kawat layang-layang.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa gerakan ini difokuskan untuk menghentikan penggunaan benang berlapis kaca (gelasan) dan kawat yang kerap memicu jatuhnya korban luka di kalangan pengendara serta pejalan kaki.

“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” ujar Bahasan di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.

Bahasan menambahkan, selain mengancam keselamatan fisik warga, pemadaman listrik yang dipicu oleh tali layangan yang tersangkut di jaringan PLN turut melumpuhkan aktivitas ekonomi serta pelayanan publik. Pemerintah berharap deklarasi di Pontianak Utara ini segera diikuti oleh kecamatan lain di seluruh Kota Pontianak.

Satpol PP Pontianak Sita 16 Layangan dan Kawat Gelondongan yang Bahayakan Jalanan
Baca Juga

Satpol PP Pontianak Sita 16 Layangan dan Kawat Gelondongan yang Bahayakan Jalanan

“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain,” katanya.

Razia Rutin dan Proteksi Jaringan Vital

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa deklarasi ini menjadi fondasi kuat keterlibatan publik dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Selama ini Satpol PP rutin menggelar razia penertiban, namun efektivitas di lapangan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Satpol PP kini memperkuat kolaborasi bersama PLN, TNI, dan Polri untuk mengamankan aset vital nasional dari gangguan layang-layang.

Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak Galakkan Gerakan Satu Rumah Satu Pohon
Baca Juga

Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak Galakkan Gerakan Satu Rumah Satu Pohon

“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional,” jelasnya.

Dari sisi teknis kelistrikan, Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif lokal ini. PLN mengonfirmasi bahwa petugas di lapangan harus melakukan patroli jaringan setiap hari dari pagi hingga malam untuk membersihkan tali layangan yang tersangkut sebelum memicu korsleting.

Sebagai langkah preventif tambahan, PLN juga terus mengebut penguatan konstruksi jaringan.

 “PLN juga terus melakukan penguatan konstruksi jaringan melalui pemasangan *Ground Steel Wire* (GSW) sebagai pelindung tambahan. Fasilitas tersebut berfungsi menahan tali layangan agar tidak langsung mengenai kabel listrik utama,” jelas Agung.

Respons Tokoh Masyarakat

Dukungan penuh juga disuarakan oleh tokoh masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto. Menurutnya, aktivitas permainan layangan menggunakan kawat dan gelasan sudah pada tahap meresahkan karena berulang kali memicu pemadaman listrik secara mendadak yang merugikan produktivitas warga.

Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak yang Melanggar Jam Malam di Kawasan Budi Karya
Baca Juga

Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak yang Melanggar Jam Malam di Kawasan Budi Karya

“Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap deklarasi ini tidak berhenti sebagai seremonial, melainkan menjadi momentum penegakan ketertiban yang konsisten di lapangan demi keselamatan jiwa bersama.

“Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat,” tutupnya

(Hendrawan)