Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menyita belasan layang-layang beserta alat kelengkapannya dalam operasi penertiban yang digelar di beberapa wilayah perkotaan pada Minggu, (31/5/2026) sore. Operasi penegakan aturan ini menyasar para pemain layangan yang dinilai memicu kerawanan bagi keselamatan pengguna jalan akibat penggunaan material benang gelondongan dan kawat.
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB tersebut, tim gabungan mengamankan total 16 unit layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu utas kawat dari para pemain di lapangan.

Penyisiran Lima Lokasi Berisiko Tinggi
Penertiban ini melibatkan kekuatan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak dengan dukungan pengamanan dari dua personel TNI AD. Petugas melakukan penyisiran ke area gang permukiman serta protokol jalan yang kerap dijadikan lokasi bermain layang-layang.
Razia di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Belasan Gelondong Benang
Adapun rincian barang bukti yang disita petugas dari lima lokasi berbeda meliputi:
-
Gang Family: 1 unit layang-layang.
-
Gang Srikaya: 1 unit layang-layang dan 1 gelondongan benang.
-
Gang H M Nur: 5 unit layang-layang dan 2 gelondongan benang.
-
Jalan Tabrani Ahmad: 4 unit layang-layang, 1 gelondongan benang, dan 1 kawat.
-
Jalan Rajawali: 5 unit layang-layang dan 1 gelondongan benang.
Dinilai Membahayakan, Satpol PP Pontianak Sita Sejumlah Layangan dan Gelondongan
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan bahwa penindakan ini bersandar pada mandat hukum Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Sudiyantoro.
Sasar Pembuat hingga Penjual Layangan secara Berkala
Otoritas penegak perda menegaskan bahwa pengawasan di sektor ini tidak hanya berhenti pada para pemain di ruang terbuka, melainkan akan diperluas hingga ke tingkat hulu untuk memutus rantai pasokan perlengkapan layangan berbahaya.
Sudiyantoro meminta peran aktif lingkungan keluarga untuk membatasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak menggunakan material modifikasi yang dapat berujung pada sanksi hukum atau kecelakaan lalu lintas.
Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Korban Jiwa dan Pemadaman Listrik
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” pungkas Sudiyantoro.
(Dayank Ana)
