Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak dan tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas bermain dan penyimpanan layangan di wilayah Pontianak Utara. Beberapa kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil penyisiran, petugas menyita sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan dari sejumlah lokasi berbeda. Temuan terbanyak diperoleh di Jalan Harun II dengan total 36 layangan, satu gelondongan, dan tiga tegek.

Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan. Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, turut disita satu tas layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan.
Sudiyantoro menyatakan bahwa kegiatan penegakan perda akan terus dilaksanakan secara rutin guna menekan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban saat ini telah dibawa dan diamankan di sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya.
(Dayank Ana)