Pemerintah Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PLN, serta tokoh agama dan masyarakat resmi mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan akibat jeratan benang gelasan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dari ancaman kawat layang-layang.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa gerakan ini difokuskan untuk menghentikan penggunaan benang berlapis kaca (gelasan) dan kawat yang kerap memicu jatuhnya korban luka di kalangan pengendara serta pejalan kaki.
“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” ujar Bahasan di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.
Bahasan menambahkan, selain mengancam keselamatan fisik warga, pemadaman listrik yang dipicu oleh tali layangan yang tersangkut di jaringan PLN turut melumpuhkan aktivitas ekonomi serta pelayanan publik. Pemerintah berharap deklarasi di Pontianak Utara ini segera diikuti oleh kecamatan lain di seluruh Kota Pontianak.
