Sel, 21/07/26 · 10.57.12
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Tampung 129 Lansia, Panti Sosial Kaltim Perketat Syarat Kelayakan Penerimaan

Memei
Memei
Selasa, 21 Juli 2026 · 09:531 menit baca
Tampung 129 Lansia, Panti Sosial Kaltim Perketat Syarat Kelayakan Penerimaan
UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri Kaltim merawat 129 lansia dan memperketat syarat masuk wajib melampirkan SKTM Pemda. (Dok. Adpim Kalsel)

UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur memperketat mekanisme penerimaan penghuni panti guna memastikan alokasi bantuan sosial tepat sasaran. Lembaga pelayanan publik yang berlokasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Kota Samarinda, ini mencatat total 129 lansia yang kini berada dalam perawatan.

Lembaga yang berdiri sejak tahun 1978 ini mengelompokkan penghuni ke dalam 18 wisma yang terdiri dari 72 laki-laki dan 57 perempuan. Kategori pelayanan dibagi ke dalam tiga tingkatan, mencakup lansia mandiri, ketergantungan ringan hingga sedang, serta kategori yang membutuhkan perawatan penuh (total care).

Kepala Seksi Pembinaan dan Terminasi Decky Khasmir, mewakili Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri Salawati, menyampaikan bahwa panti menyediakan 15 jenis fasilitas layanan terpadu bagi para penghuni.

Hari Mangrove Sedunia 2026, Kaltim Siapkan Penanaman 2.200 Bibit di Pantai Lamaru
Baca Juga

Hari Mangrove Sedunia 2026, Kaltim Siapkan Penanaman 2.200 Bibit di Pantai Lamaru

“Di sini ada 15 jenis layanan yang diberikan kepada para lansia. Mulai dari makan, pakaian, kebutuhan sehari-hari, pelayanan kesehatan, hingga pemulasaran apabila ada penghuni yang meninggal dunia. Semua sudah difasilitasi,” kata Decky Khasmir di Samarinda, Senin, (20/7/2026).

Syarat Administrasi dan Ketentuan Kelayakan
Kendati menyediakan pengasuhan menyeluruh, pihak pengelola menegaskan tidak semua lansia dapat langsung terdaftar sebagai penghuni panti. Calon penerima layanan diwajibkan berusia minimal 60 tahun dan terverifikasi secara resmi sebagai lansia terlantar atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Untuk mencegah penitipan lansia secara sepihak oleh keluarga yang masih mampu secara finansial, pengelola memberlakukan kewajiban kelengkapan dokumen administratif dari pemerintah daerah asal.

Prevalensi Narkoba Nasional Naik Jadi 2,11 Persen, BNN Soroti Anjakan Kasus Anak
Baca Juga

Prevalensi Narkoba Nasional Naik Jadi 2,11 Persen, BNN Soroti Anjakan Kasus Anak

“Bagi lansia yang masih memiliki keluarga, harus ada surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah asal. Jadi, tidak bisa hanya karena keluarga tidak ingin merawat orang tuanya lalu dititipkan ke panti. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Decky.

Prosedur seleksi ketat ini diberlakukan guna memastikan fasilitas perlindungan sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan penanganan terlantar.

(Memei)