Kam, 16/07/26 · 14.15.50
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sasar Usaha Laundry, Pemkot Pontianak Terbitkan Edaran Larangan LPG 3 Kg

Memei
Memei
Kamis, 16 Juli 2026 · 20:082 menit baca
Sasar Usaha Laundry, Pemkot Pontianak Terbitkan Edaran Larangan LPG 3 Kg
Pemkot Pontianak terbitkan SE Nomor 25 Tahun 2026. Usaha laundry, restoran, hingga ASN dilarang keras menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak resmi memperluas cakupan pembatasan konsumsi bahan bakar bersubsidi dengan melarang sektor usaha binatu (laundry) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Kebijakan ini diterapkan guna menekan potensi salah sasaran pada pos anggaran subsidi energi nasional.

Ketetapan tersebut diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, komoditas gas melon merupakan barang subsidi negara yang dibiayai APBN khusus untuk kelompok masyarakat miskin, sehingga pelaku usaha komersial wajib beralih ke tabung nonsubsidi.

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak. Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” ujar Bahasan saat membuka sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Adopsi Pembiayaan Kemenkeu-World Bank, Pemkot Pontianak Ubah Skema Anggaran Kesehatan
Baca Juga

Adopsi Pembiayaan Kemenkeu-World Bank, Pemkot Pontianak Ubah Skema Anggaran Kesehatan

Batasan Omset Usaha dan Sanksi Hukum Pelanggaran Distribusi
Selain usaha binatu, regulasi anyar ini secara spesifik melarang operasional restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, dan jasa las menggunakan LPG bersubsidi. Pengecualian subsidi juga berlaku bagi entitas bisnis dengan nilai kekayaan bersih di atas Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan) atau yang memiliki omset melebihi Rp300 juta per tahun.

Otoritas daerah juga menginstruksikan pengetatan pengawasan internal di lingkungan birokrasi dan pangkalan distribusi penyuplai.

“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram. Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu. Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” tegas Bahasan.

Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Pontianak Pangkas Stagnasi Jabatan ASN
Baca Juga

Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Pontianak Pangkas Stagnasi Jabatan ASN

Guna memastikan efektivitas aturan di lapangan, sekitar 400 pangkalan di Pontianak diwajibkan mengintegrasikan pencatatan transaksi berbasis aplikasi digital.

Pemkot Pontianak mendelegasikan wewenang pengawasan siber dan lapangan kepada jajaran camat serta lurah. Adapun masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan melalui kanal lapor.go.id atau call center resmi kementerian teknis, di mana pelanggar regulasi ini terancam sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(Memei)