Pemerintah Kota Pontianak resmi memperluas cakupan pembatasan konsumsi bahan bakar bersubsidi dengan melarang sektor usaha binatu (laundry) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Kebijakan ini diterapkan guna menekan potensi salah sasaran pada pos anggaran subsidi energi nasional.
Ketetapan tersebut diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, komoditas gas melon merupakan barang subsidi negara yang dibiayai APBN khusus untuk kelompok masyarakat miskin, sehingga pelaku usaha komersial wajib beralih ke tabung nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak. Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” ujar Bahasan saat membuka sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

