Sel, 14/07/26 · 12.21.37
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Pontianak Pangkas Stagnasi Jabatan ASN

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 14 Juli 2026 · 18:242 menit baca
Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Pontianak Pangkas Stagnasi Jabatan ASN
Wakil Wali Kota Bahasan tegaskan Pemkot Pontianak terapkan Manajemen Talenta demi kesetaraan karier ASN dan hapus praktik stagnasi jabatan di BKN Jakarta. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak resmi mempercepat penerapan sistem manajemen talenta guna merombak pola mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah reformasi birokrasi ini ditargetkan untuk menghapus praktik stagnasi jabatan serta meminimalisasi intervensi non-meritokrasi dalam penempatan pejabat publik.

Komitmen strategis tersebut dipaparkan dalam agenda ekspos implementasi di hadapan jajaran pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa, (14/7/2026).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan bahwa integrasi data kompetensi tunggal ini dirancang untuk memberikan jaminan hak penjenjangan karier yang setara bagi seluruh pegawai negeri berdasarkan indikator prestasi dan kapasitas riil.

“Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BKN beserta seluruh jajaran yang telah memberikan pendampingan, arahan, dan kesempatan kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk memaparkan implementasi Manajemen Talenta. Dengan terwujudnya Manajemen Talenta, kami bisa menyampaikan kepada siapa pun bahwa siapa yang ingin berkarier silakan berlomba secara sehat. Semua memiliki kesempatan yang sama sesuai kompetensinya,” ujar Bahasan.

Sekda Harisson Ingatkan ASN Kalbar Soal Pengawasan Ketat KPK dalam Pengadaan Barang
Baca Juga

Sekda Harisson Ingatkan ASN Kalbar Soal Pengawasan Ketat KPK dalam Pengadaan Barang

Mitigasi Konflik Kepentingan dan Standardisasi Platform Nasional BKN
Otoritas eksekutif daerah menyatakan, standarisasi penilaian objektif ini mendesak diterapkan demi merespons tuntutan pelayanan publik yang kian dinamis dan kritis dari elemen masyarakat perkotaan. Penerapan sistem merit ini sekaligus memotong kecenderungan penahanan posisi ASN pada satu jabatan struktural tanpa kejelasan evaluasi kompetensi jangka panjang.

“Kami tidak menginginkan ada ASN yang berada pada satu jabatan terlalu lama tanpa adanya pengembangan karier. Melalui Manajemen Talenta, kesempatan itu akan terbuka secara lebih objektif sehingga setiap pegawai dapat berkembang sesuai kapasitasnya. Di era sekarang masyarakat semakin kritis. Karena itu kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masukan dan kritik dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menghadirkan solusi yang terbaik,” papar Bahasan.

Di sisi lain, otoritas pusat melalui Wakil Kepala BKN Suharmen menginstruksikan Pemerintah Kota Pontianak untuk mengonsolidasikan tiga pilar utama keberhasilan sistem, yaitu aspek kelembagaan melalui pembentukan Komite Talenta, digitalisasi sistem informasi, serta validitas basis data kepegawaian daerah.

Wajah Kota Jadi Tujuan Liburan, Pemkot Pontianak Wajibkan ASN Rapikan Lingkungan Kerja
Baca Juga

Wajah Kota Jadi Tujuan Liburan, Pemkot Pontianak Wajibkan ASN Rapikan Lingkungan Kerja

BKN memperingatkan bahwa bias atau ketidakakuratan input data administratif secara langsung akan mencederai keputusan promosi jabatan yang berujung pada gugatan hukum atau penurunan kinerja instansi.

“Melalui kegiatan ekspos ini, kami ingin melihat sejauh mana kesiapan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengimplementasikan manajemen talenta. Ada tiga pilar utama yang menjadi perhatian, yaitu kelembagaan, sistem informasi, serta data dan informasi yang menjadi fondasi pengelolaan talenta ASN. Manajemen talenta berbasis pada data dan informasi. Apabila data yang disajikan tidak akurat, maka keputusan yang dihasilkan juga berpotensi keliru, termasuk dalam promosi maupun pengembangan karier pegawai,” urai Suharmen.

Guna efisiensi anggaran negara, penataan kompetensi di tingkat daerah diwajibkan mengadopsi platform terpadu Sistem Manajemen Talenta Nasional yang dikembangkan BKN guna mendukung mobilitas vertikal maupun horizontal ASN secara agregat.

“Melalui satu sistem yang terintegrasi, seluruh instansi memiliki standar yang sama dalam pengelolaan manajemen talenta. Dengan demikian, data menjadi lebih seragam dan dapat mendukung kebijakan mobilitas talenta ASN secara nasional,” pungkas Suharmen.

(Hendrawan)