Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggagalkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan SPBU Bundaran Kota Baru. Dalam operasi penindakan tersebut, personel kepolisian menyita total sekitar 500 liter BBM siap edar.
Operasi penindakan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pontianak bersama Tim Enggang pada Senin, (7/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas bongkar muat BBM di luar jam operasional reguler.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Happy Margowati Suyono membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku penimbunan di lokasi kejadian saat proses pemindahan bahan bakar sedang berlangsung.
