Polsek Pontianak Utara menyita sebuah truk yang didapati mengangkut sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Langkah penegakan hukum ini ditujukan untuk menekan kebocoran komoditas energi terproteksi negara di wilayah koridor logistik perkotaan.
Operasi penindakan tersebut berlangsung di sebuah kawasan pergudangan yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolsek Pontianak Utara I Made Aris Candra Putra membenarkan operasi penangkapan tersebut dan menyatakan penyelidikan awal dilakukan berkat laporan proaktif dari elemen masyarakat.
“Mendapat informasi itu, personel Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan satu unit truk beserta sopirnya untuk dimintai keterangan,” ujar I Made Aris Candra Putra, Senin (13/7/2026).
