Sel, 14/07/26 · 06.00.18
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Diduga Timbun 2.000 Liter Solar Subsidi, Sebuah Truk Diamankan di Pontianak Utara

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 14 Juli 2026 · 11:352 menit baca
Diduga Timbun 2.000 Liter Solar Subsidi, Sebuah Truk Diamankan di Pontianak Utara
Polsek Pontianak Utara amankan truk berisi 2.000 liter solar bersubsidi di gudang Jalan Budi Utomo. Kasus diserahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak. (Dok. Polsek Pontianak Utara)

Polsek Pontianak Utara menyita sebuah truk yang didapati mengangkut sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Langkah penegakan hukum ini ditujukan untuk menekan kebocoran komoditas energi terproteksi negara di wilayah koridor logistik perkotaan.

Operasi penindakan tersebut berlangsung di sebuah kawasan pergudangan yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolsek Pontianak Utara I Made Aris Candra Putra membenarkan operasi penangkapan tersebut dan menyatakan penyelidikan awal dilakukan berkat laporan proaktif dari elemen masyarakat.

“Mendapat informasi itu, personel Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan satu unit truk beserta sopirnya untuk dimintai keterangan,” ujar I Made Aris Candra Putra, Senin (13/7/2026).

SPBU Sungai Laur Dievaluasi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tak Terputus
Baca Juga

SPBU Sungai Laur Dievaluasi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tak Terputus

Penelusuran Asal-Usul SPBU dan Pelacakan Jaringan Distribusi
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita armada truk bernomor polisi KB 9500 GB yang pada bagian baknya telah dimodifikasi dengan tangki penampung khusus berisi penuh 2.000 liter solar subsidi.

Penyidik mengamankan sopir armada berinisial M untuk proses interogasi awal. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka M mengaku mengisi pasokan solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu, (12/7/2026) pagi pukul 08.30 WIB, sebelum bergeser menuju gudang penampungan di Siantan Hilir.

“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Seluruh keterangannya masih didalami dalam proses penyelidikan,” tegas Aris.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status tersangka secara hukum pidana formal. Polisi masih melakukan pengembangan guna memetakan aktor intelektual pemilik truk, korporasi pemilik gudang, serta target industri yang menjadi penampung akhir dari pasokan solar ilegal tersebut.

Aksi Saling Dorong di Tugu Digulis Pontianak, Massa Mahasiswa Protes Ban Aksi Disita Aparat
Baca Juga

Aksi Saling Dorong di Tugu Digulis Pontianak, Massa Mahasiswa Protes Ban Aksi Disita Aparat

Truk dan pengemudi kini telah dilimpahkan ke unit khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak pada Minggu malam pukul 20.30 WIB untuk penanganan penegakan hukum lanjutan.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan penyidik Polresta untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” pungkasnya.

(Hendrawan)