Sebanyak 19 guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut kejelasan pembayaran honor bulanan yang hingga kini belum dicairkan oleh pihak manajemen sekolah dan yayasan. Penundaan hak finansial para tenaga pendidik ini dilaporkan telah berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak Mei hingga Juli 2026.
Perwakilan guru menyatakan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebanyak dua kali kepada pihak sekolah maupun Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) atau yayasan, namun belum mendapatkan kepastian tertulis maupun realisasi pembayaran.
“Sudah dua kali kami tanyakan ke pihak yayasan dan sekolah kapan gaji kami dibayarkan. Tapi jawabannya selalu dilempar sana lempar sini,” kesal salah seorang guru laki-laki yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menghindari risiko intimidasi profesi, Selasa (14/7/2026).
Guru tersebut menjelaskan, besaran honor per bulan bervariasi antara Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp500 ribu karena dihitung berdasarkan akumulasi jam mengajar. Pihak manajemen sekolah sejauh ini hanya berdalih bahwa kas keuangan untuk alokasi honor belum mencukupi.

