Inspektorat Kota Pontianak mengintensifkan pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) guna memutus rantai praktik suap dan penerimaan hadiah ilegal di sektor pelayanan publik. Langkah pencegahan korupsi ini dilakukan melalui pembentukan regulasi edukasi rutin bulanan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Otoritas pengawasan daerah menargetkan penanaman budaya antikorupsi ini pada klaster birokrasi pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, hingga kurikulum pengajaran institusi pendidikan sekolah.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menyatakan bahwa aparatur negara wajib memosisikan diri sebagai teladan kepatuhan hukum untuk menekan indeks penyelewengan wewenang jabatan.
“Kita berharap apabila ASN sudah memiliki perilaku berintegritas, Insya Allah ini akan menyebar juga ke seluruh lapisan masyarakat. ASN harus menjadi contoh atau role model. Kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin setiap bulan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan kini telah memasuki bulan ketiga pelaksanaan,” ujar Trisnawati, Selasa (14/7/2026).
