Pemerintah Kota Pontianak merombak total indikator penilaian alokasi anggaran sektor kesehatan dengan mengalihkan fokus dari penyerapan dana ke dampak riil layanan. Kebijakan pembiayaan berbasis kinerja (performance-based financing) ini diterapkan melalui skema hibah spesifik dana alokasi umum (DAU-Specific Grant) yang didampingi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan World Bank.
Restrukturisasi sistem anggaran tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah dalam agenda Pendampingan Performance Improvement Plan (PIP) Tahap II Tahun 2026-2027 di Aula A Muis Amin Bapperida Pontianak, Rabu, (15/7/2026).
Otoritas menekankan bahwa efisiensi penggunaan anggaran daerah tidak lagi diukur dari tingginya daya serap kuota dana, melainkan pada pembenahan peta jalan (roadmap) penanganan masalah kesehatan secara komprehensif.
“Hasilnya bukan hanya daftar permasalahan, tetapi sebuah peta jalan atau roadmap yang menjelaskan akar persoalan, faktor penyebab, peluang perbaikan, serta strategi intervensi yang paling efektif. Ukuran keberhasilan bukanlah besarnya anggaran yang diterima daerah, melainkan besarnya perubahan yang mampu diwujudkan melalui penggunaan anggaran tersebut. Bukan karena realisasi anggarannya semakin besar, tetapi dampaknya, outcome-nya, yang kita harapkan dari kegiatan ini,” tegas Amirullah.

