Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Saat Penanganan Karhutla di Ketapang, Gakkum Kemenhut Amankan Ekskavator dan Dua Pelaku

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Minggu, 6 September 2026 · 21:192 menit baca
Saat Penanganan Karhutla di Ketapang, Gakkum Kemenhut Amankan Ekskavator dan Dua Pelaku
Tim Gakkum Kemenhut tangkap dua pelaku dan sita satu ekskavator perambah Hutan Produksi Konversi di Ketapang saat operasi penanggulangan karhutla. (Dok. HO/TNP)

Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Kalbar, KPH Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan menangkap dua terduga pelaku perambahan liar berinisial W dan WN di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Jumat, (4/9/2026).

Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 10.43 WIB tersebut dilakukan di tengah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan itu sejak pertengahan Agustus 2026.

Petugas menyita satu unit ekskavator Sumitomo S130 yang digunakan untuk membuka badan jalan selebar 6 meter sepanjang 1.050 meter serta parit selebar 2,5 meter sepanjang 1.050 meter secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kecaman atas perusakan lingkungan yang dilakukan saat petugas fokus memadamkan api disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Atasi Krisis Air Pemadaman Karhutla, Polda Kalbar Siapkan 98 Sumur Bor
Baca Juga

Atasi Krisis Air Pemadaman Karhutla, Polda Kalbar Siapkan 98 Sumur Bor

“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegas Dwi Januanto Nugroho, Minggu, (6/9/2026).

Pemeriksaan intensif terhadap operator alat berat serta penelusuran aktor intelektual di balik alih fungsi lahan tersebut terus dikembangkan oleh penyidik kehutanan.

Langkah pemanggilan terhadap pemilik modal dan pihak yang mengklaim lahan dipaparkan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Potensi Hujan Meningkat, Kepala BNPB Tambah Armada Modifikasi Cuaca di Kalbar
Baca Juga

Potensi Hujan Meningkat, Kepala BNPB Tambah Armada Modifikasi Cuaca di Kalbar

“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi. Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Leonardo Gultom.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

(Rudi)