Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sekda Amirullah Tegaskan Akurasi Data SPM, Ingatkan Aparatur Kota Pontianak Jangan Main-Main dengan Pelayanan Dasar

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 22 September 2026 · 14:221 menit baca
Sekda Amirullah Tegaskan Akurasi Data SPM, Ingatkan Aparatur Kota Pontianak Jangan Main-Main dengan Pelayanan Dasar
Sekda Kota Pontianak Amirullah saat memimpin sosialisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (Dok. HO/TNP)

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan pentingnya keseriusan serta akurasi dari setiap perangkat daerah dalam memenuhi dan melaporkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurutnya, capaian SPM merupakan cerminan nyata dari kualitas pelayanan dasar yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak pada Selasa (22/9/2026).

Amirullah menjelaskan bahwa standar adalah tingkat kualitas yang wajib dicapai, sehingga capaian SPM tidak boleh sekadar dianggap sebagai kewajiban administratif semata.

Sekda Pontianak Tegaskan Peran RT dan RW sebagai Mitra Strategis Pelayanan Warga
Baca Juga

Sekda Pontianak Tegaskan Peran RT dan RW sebagai Mitra Strategis Pelayanan Warga

“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pencapaian standar tidak membuat aparatur cepat berpuas diri, melainkan dijadikan pemicu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Dalam pengelolaan SPM, terdapat tiga tahapan utama yang wajib dikerjakan dengan benar oleh petugas, yaitu pengumpulan data, pengisian (input) data, serta pelaporan melalui sistem yang telah ditentukan.

Guna memastikan pengelolaan yang optimal, Amirullah meminta para petugas yang bertanggung jawab agar benar-benar memahami tugas pokoknya serta membaca ketentuan dasar hukum pelaksanaannya, termasuk berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Atasi Intrusi Air Laut, Pemkot dan Perumda Tirta Khatulistiwa Pasok Air Tawar Gunakan Tongkang
Baca Juga

Atasi Intrusi Air Laut, Pemkot dan Perumda Tirta Khatulistiwa Pasok Air Tawar Gunakan Tongkang

“Kalau serius, baca aturannya, kumpulkan datanya dengan benar, lakukan entry dengan benar, lalu laporkan dengan benar,” jelasnya.

Menutup arahannya, Amirullah menekankan bahwa kualitas laporan sangat bergantung pada kesungguhan para aparatur.

Ia berpesan agar petugas tidak menganggap remeh tugas tersebut karena tanggung jawab besar bermula dari ketekunan menyelesaikan hal-hal kecil.

“Tanggung jawab besar itu dimulai dari bagaimana kita serius menyelesaikan hal-hal kecil. Karena itu jangan main-main dengan pekerjaan ini,” pungkasnya.

(Rudi)