Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Sanksi dan Mekanisme Hukum Adat Kasus PLBN Aruk Sebesar Rp655 Juta Dipertanyakan Tokoh Adat Dayak Nasional

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 4 November 2026 · 21:272 menit baca
Sanksi dan Mekanisme Hukum Adat Kasus PLBN Aruk Sebesar Rp655 Juta Dipertanyakan Tokoh Adat Dayak Nasional
Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional Stepanus Paiman pertanyakan dasar aturan dan transparansi denda adat Rp655 juta kasus PLBN Aruk. (Dok. Bruder Stephanus Paiman)

Keputusan peradilan hukum adat yang menjatuhkan sanksi denda dan biaya kemanusiaan senilai Rp 655 juta buntut insiden penggerudukan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk oleh sekelompok orang, Kabupaten Sambas, menuai kritik tajam dari kalangan tokoh adat dan kemanusiaan.

Penyelesaian damai yang disepakati di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026) tersebut melibatkan pihak pegawai Bea Cukai dan warga setempat setelah sempat terjadi ketegangan akibat protes prosedur pemeriksaan barang pelintas batas. Namun, nominal fantastis serta mekanisme peradilan adat yang diterapkan dalam kasus ini dinilai janggal oleh Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman.

Sebagai Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stepanus mempertanyakan dasar aturan dan transparansi dari rincian sanksi adat yang dibebankan kepada pihak instansi kepabeanan tersebut.

“Kasus ini menjadi aneh menurutku. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa Rp500 juta. adat dari mana itu? Kebetulan saya salah seorang Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan juga Provinsi belum pernah dengar atau baca sanksi adat seperti itu,” tegas Bruder Stepanus dalam keterangannya kepada Redaksi Rabu (11/4/2026). 

Kisruh di PLBN Aruk Berujung Sanksi Adat Rp655 Juta untuk Pegawai Bea Cukai
Baca Juga

Kisruh di PLBN Aruk Berujung Sanksi Adat Rp655 Juta untuk Pegawai Bea Cukai

Selain menyoroti nominal sanksi adat senilai Rp 155 juta rupiah dan tambahan biaya kemanusiaan Rp 500 juta rupiah yang harus dilunasi dalam waktu dua minggu, Bruder Stepanus juga mengingatkan aspek yurisdiksi wilayah adat serta kedudukan hukum positif di Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan peradilan adat harus tetap merujuk pada kaidah yang berlaku dan berkoordinasi dengan struktur kepengurusan adat setempat.

“Hal lain, karena kasus terjadi di wilayah hukum adat Kabupaten Sambas, seharusnya kasus ditangani dengan hukum adat Dayak Selako, kecuali ada komunikasi pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur adat tidak serta-merta menggugurkan atau menghapuskan proses hukum positif yang berjalan di Negara Republik Indonesia. Hukum adat semestinya diposisikan sebagai instrumen kearifan lokal yang dapat menjadi bahan pertimbangan hukum, bukan menggantikan sistem peradilan formal negara.

“Yang jelas, kita hargai hukum adat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Karena kita hidup di Negara Republik Indonesia, maka ada hukum positif yang harus ditaati dan dilaksanakan. Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan putusan hukum positif, tergantung Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut,” pungkasnya.

(Hendrawan)