Tim gabungan menertibkan seorang juru parkir liar berinisial AF (42) di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa, (1/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat di media sosial terkait pungutan liar di area bebas parkir serta perilaku yang meresahkan pengunjung, termasuk pelancong asal Malaysia. Saat digeledah di lokasi, petugas mendapati AF membawa senjata tajam dan minuman beralkohol.

Komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungutan liar di ruang publik dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Rendrayani.

