Sel, 11/08/26 · 11.43.43
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Abah Apple Tegaskan Tidak Terlibat Penipuan Jual Beli iPhone dan Investasi Bodong di Pontianak

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 11 Agustus 2026 · 14:511 menit baca
Abah Apple Tegaskan Tidak Terlibat Penipuan Jual Beli iPhone dan Investasi Bodong di Pontianak
Tampak depan bangunan gerai Toko Abah Apple di Jalan Gusti Hamzah Pontianak dengan logo ikonik di bagian atas facade. (Dok. Ist)

Pihak Toko Abah Apple secara resmi menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan jual beli gawai dan investasi bodong senilai Rp847 juta yang mencatut nama gerainya di Kota Pontianak, Selasa (11/8/2026).

Pemilik Abah Apple, Fachri, menegaskan bahwa manajemen toko tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun kerja sama dalam bentuk apa pun terkait aktivitas penipuan dan investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial GY (26).

Melalui surat resmi bernomor 001/AA/HK-HJ/VIII/2026, Fachri meluruskan bahwa Abah Apple tidak pernah menawarkan, mengelola, menghimpun, ataupun menggunakan dana masyarakat untuk kegiatan investasi.

Modus Jual Beli iPhone Second dan Investasi Bodong di Pontianak, Pemuda Ketapang Tilap Rp847 Juta
Baca Juga

Modus Jual Beli iPhone Second dan Investasi Bodong di Pontianak, Pemuda Ketapang Tilap Rp847 Juta

Selain itu, pihak toko juga menegaskan tidak pernah menawarkan atau menjual iPhone melalui skema penipuan early access sebagaimana yang diklaim oleh pelaku.

Terkait adanya beberapa karyawan atau pekerja di lingkungan Abah Apple yang namanya terseret dalam insiden mediasi di gerai Jalan Gusti Hamzah, Fachri memberikan penjelasannya.

Pihaknya menegaskan bahwa posisi para pekerja tersebut murni sebagai korban dari tindakan GY, bukan sebagai pelaku maupun bagian dari skema penipuan tersebut.

“Penyampaian permohonan ini bukan untuk menghambat kebebasan pers maupun kegiatan jurnalistik, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak yang tidak mempunyai keterlibatan dalam peristiwa tersebut,” tulis Fachri dalam surat permohonan resmi Hak Jawabnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pemuda asal Ketapang berinisial GY diduga melakukan aksi penipuan terhadap 24 orang korban dengan modus klaim koneksi “orang dalam” di Toko Abah Apple serta investasi penginapan harian hingga menimbulkan kerugian total Rp847 juta.

Hari Kedua Lelang Serentak Kejaksaan, Kejari Singkawang dan Landak Raih Rp885 Juta
Baca Juga

Hari Kedua Lelang Serentak Kejaksaan, Kejari Singkawang dan Landak Raih Rp885 Juta

Pihak Abah Apple meminta publik dan konsumen untuk memahami bahwa tindakan pelaku murni merupakan pencatutan nama dan tidak ada kaitannya dengan operasional resmi toko.

(Hendrawan)