Pihak Toko Abah Apple secara resmi menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan jual beli gawai dan investasi bodong senilai Rp847 juta yang mencatut nama gerainya di Kota Pontianak, Selasa (11/8/2026).
Pemilik Abah Apple, Fachri, menegaskan bahwa manajemen toko tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun kerja sama dalam bentuk apa pun terkait aktivitas penipuan dan investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial GY (26).
Melalui surat resmi bernomor 001/AA/HK-HJ/VIII/2026, Fachri meluruskan bahwa Abah Apple tidak pernah menawarkan, mengelola, menghimpun, ataupun menggunakan dana masyarakat untuk kegiatan investasi.
