Min, 09/08/26 · 14.24.25
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Modus Jual Beli iPhone Second dan Investasi Bodong di Pontianak, Pemuda Ketapang Tilap Rp847 Juta

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 9 Agustus 2026 · 20:173 menit baca
Modus Jual Beli iPhone Second dan Investasi Bodong di Pontianak, Pemuda Ketapang Tilap Rp847 Juta
Ilustrasi kasus dugaan penipuan berkedok jual beli gawai dan investasi bodong senilai Rp847 juta. (Dok. Ilustrasi/Nusantara Post)

Seorang pemuda asal Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang berinisial GY (26) diduga melakukan tindak penipuan berkedok jual beli gawai dan investasi bodong penyewaan penginapan harian di Kota Pontianak.

Total kerugian dari 24 orang korban yang tercatat diperkirakan mencapai Rp847 juta, Minggu (9/8/2026).

Fokus utama penipuan yang dilakukan GY adalah menawarkan pembelian iPhone dengan harga miring melalui skema akses awal (early access). Pelaku mengklaim memiliki kerabat orang dalam di Abah Apple, salah satu toko jual beli iPhone second ternama di Pontianak.

Dengan modus tersebut, GY meyakinkan para korban bahwa mereka bisa memilih iPhone spesifikasi tinggi yang baru tiba sebelum masuk ke katalog penjualan resmi.

Karhutla Enam Hektare Ancam Perumahan di Kubu Raya, Petugas Sekat Kobaran Api
Baca Juga

Karhutla Enam Hektare Ancam Perumahan di Kubu Raya, Petugas Sekat Kobaran Api

Salah satu korban diketahui telah mentransfer sejumlah uang sejak Rabu (18/2/2026). Namun, setelah sebulan berlalu tanpa barang, GY justru menjanjikan akan menambahkan modal untuk membelikan iPhone seri lebih tinggi guna menunda kecurigaan.

Uang yang melayang ini memberikan pukulan telak bagi para korban, terutama mereka yang menabung dari hasil keringat sendiri.

“Saya tidak menyangka juga jika akan ditipu seperti ini soalnya dia itu memiliki track record dan branding seperti orang mampu dan terpercaya, sehingga saya dengan tawarannya yang akan membantu mencarikan Iphone dengan spesifikasi yang saya inginkan menggunakan uang hasil kerja saya selama 3 bulan,” ujar salah satu korban saat ditemui pada Rabu (22/7/2026).

Tim redaksi Nusantara Post juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Abah Apple pada Minggu (9/8/2026) pagi, namun sampai berita ini diterbitkan masih belum ada respon dari pihak terkait kasus ini.

Transaksi Narkotika 20,52 Gram di Menyuke Gagal, Dua Pria Ditangkap Polisi
Baca Juga

Transaksi Narkotika 20,52 Gram di Menyuke Gagal, Dua Pria Ditangkap Polisi

Selain modus jual beli iPhone, GY juga menjalankan penipuan berkedok investasi penyewaan kamar penginapan harian. Bermodalkan rekam jejak sebagai mantan manajer operasional di sebuah penginapan di Pontianak, pelaku menjerat para juniornya dari sebuah komunitas game online perguruan tinggi yang ia bentuk pada 2023.

Untuk memuluskan aksinya, GY menggunakan skema gali lubang tutup lubang (Ponzi). Ia mencairkan profit di awal kepada beberapa anggota yang memiliki reputasi untuk memancing kepercayaan korban lain. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan relasi senioritas sehingga para korban yang memiliki jarak usia lebih jauh merasa segan dan takut.

Kecurigaan mulai memuncak pada April 2026 ketika pembayaran profit macet dengan alasan kendala dari pihak pengelola penginapan. Ironisnya, di saat yang sama GY terus mencari mangsa baru.

Puncaknya terjadi pada Kamis (21/5/2026). GY yang semakin sulit dihubungi akhirnya dipanggil paksa ke gerai Abah Apple Cabang Jalan Gusti Hamzah (Pancasila).

Di sana terungkap bahwa beberapa karyawan toko tersebut juga menjadi korban dengan nominal kerugian yang sangat besar. Insiden ini memancing para korban investasi penginapan lainnya untuk ikut datang menuntut hak mereka.

Dalam sidang tertutup tersebut, dilakukan verifikasi data dengan rentang kerugian antara Rp900 ribu hingga Rp300 juta per orang. GY kemudian menandatangani surat perjanjian pelunasan kerugian, namun ia mengaku sudah tidak memiliki aset apapun di Pontianak.

Antisipasi Karhutla, Saluran Air Embung Desa Limbung Kubu Raya Dinormalisasi
Baca Juga

Antisipasi Karhutla, Saluran Air Embung Desa Limbung Kubu Raya Dinormalisasi

Keesokan harinya, Jumat (22/5/2026), perwakilan korban menyeret pelaku pulang ke kampung halamannya di Ketapang untuk menemui orang tua GY dan mencari aset jaminan. Pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku akhirnya ditinggalkan di kampung halamannya dengan tuntutan harus berusaha melunasi utangnya.

Hingga berita ini diterbitkankan, tiga bulan sejak mediasi tersebut, belum ada kejelasan maupun iktikad baik dari pelaku terkait pelunasan dana ratusan juta milik para korban.

(Hendrawan)