Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura mengambil langkah strategis dalam merespons ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta anomali iklim El Nino di Kalimantan Barat. Melalui pertemuan resmi Untan dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Hutan Ketapang Industri (HKI) sepakat memperpanjang kerja sama lima tahun ke depan di Aula Bungur, Kampus Baru Fakultas Kehutanan Untan, pada Rabu (23/9/2026).
Kesepakatan ini tidak sekadar berfokus pada administratif akademik, melainkan merancang intervensi ekologis menyeluruh di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) karet milik PT HKI. Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Farah Diba, menegaskan bahwa akademisi harus turun tangan memberikan solusi konkret pasca-rentetan kejadian kebakaran lahan yang melanda kawasan tersebut.
“Jadi dengan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan, di kawasan ini tentu kita sebagai akademisi sangat penting untuk berpartisipasi dan memberikan solusi,” tegas Farah Diba.
Sebagai langkah taktis pemulihan sistem keamanan investasi dan lingkungan, Untan menawarkan skema pemetaan berlapis. Skema pertama adalah penetapan ‘Zona Satu’ pada daerah rawan api sebagai prioritas penempatan sarana prasarana pemadaman cepat. Kedua, penerapan zona penyangga (buffer zone) untuk membarikade area produktif.


