Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formajakon) Kalimantan Barat menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi Daerah guna memperkuat daya saing pelaku usaha lokal di tengah derasnya ekspansi korporasi luar daerah, Rabu, (23/9/2026).
Regulasi tingkat daerah ini dirancang untuk merespons dinamika industri konstruksi lokal sekaligus membangun iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Urgensi kehadiran payung hukum daerah diuraikan oleh akademisi Universitas Tanjungpura yang juga anggota Formajakon Kalbar, Hermansyah.
“Konsideran Perda harus dibangun berdasarkan realitas dan tantangan nyata di lapangan. Saat ini sebagian besar BUJK daerah masih dihadapkan pada keterbatasan modal, pengalaman, penguasaan teknologi, kualitas SDM, hingga posisi tawar yang lemah dalam penyusunan kontrak,” ujar Hermansyah, Rabu, (23/9/2026).

Penyusunan aturan daerah ini dipastikan bukan instrumen proteksi yang bersifat diskriminatif atau membatasi ruang gerak pelaku usaha dari luar Kalimantan Barat. Konsep kemitraan strategis dan transfer keahlian antarbadan usaha ditekankan dalam penjelasannya.
“Paradigma yang lebih tepat adalah perusahaan luar daerah boleh masuk dan berusaha di Kalimantan Barat, tetapi kehadirannya harus sekaligus memberikan ruang, manfaat, transfer kapasitas, dan penguatan terhadap ekosistem jasa konstruksi daerah. Ini merupakan jantung dari Perda yang sedang digagas,” tegasnya.
Kerangka Raperda mengusung pendekatan perlindungan transformatif agar Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) lokal tidak bergantung pada proteksi pemerintah, melainkan mampu meningkatkan kompetensi secara mandiri serta menguasai alih teknologi proyek.
Muatan regulasi tersebut dirancang mencakup 12 parameter operasional, meliputi transparansi akses pasar, kesetaraan posisi dalam Kerja Sama Operasi (KSO), kepastian pembayaran subpenyedia jasa, transfer teknologi, transfer manajemen, peningkatan kapasitas badan usaha, hingga fasilitasi akses pembiayaan perbankan.
Selain itu, norma hukum ini memuat klausul prioritas tenaga kerja konstruksi lokal, sertifikasi profesi dan K3, pencegahan praktik monopoli, penguatan sistem pengawasan, serta pembentukan mekanisme mediasi penyelesaian sengketa proyek.
Pemberlakuan beleid daerah ini ditargetkan menyelaraskan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta menjangkau seluruh proyek APBD dan iklim investasi konstruksi di Kalimantan Barat.
Sebagai langkah lanjutan, Formajakon Kalbar menjadwalkan pemetaan inventarisasi persoalan bersama seluruh pemangku kepentingan guna menyusun naskah akademik sebelum draf regulasi diserahkan ke legislatif daerah.
(Rudi)