Hari ketiga Gerakan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan transaksi penjualan barang rampasan senilai Rp431.927.000 di Kejaksaan Negeri Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu, (12/8/2026).
Pelaksanaan lelang yang dipantau oleh Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejari Sanggau sukses melelang dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up dengan total nilai transaksi sebesar Rp156.907.000. Satu unit Daihatsu Gran Max terlelang Rp91.704.000 dari harga dasar Rp78.704.000, sedangkan satu unit pick-up Daihatsu lainnya laku Rp65.203.000 dari nilai limit awal Rp52.703.000.
Sementara itu, Kejari Sintang membukukan nilai penjualan empat paket barang rampasan berupa emas senilai total Rp275.020.000. Persaingan penawaran harga terjadi pada emas seberat 55,44 gram yang melambung dari harga pembuka Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000, serta emas seberat 53,81 gram yang terjual Rp106.138.000 dari nilai limit Rp94.638.000.

