Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Pontianak menyentuh angka 193 dengan kategori tidak sehat akibat kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin, (24/8/2026).
Berdasarkan data 24 jam terakhir dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara AQMS Pontianak Tenggara per pukul 07.00 WIB, parameter kritis tercatat pada partikel debu halus PM2,5 dengan temperatur udara berada di angka 25,7 derajat Celsius. Pengurangan aktivitas luar ruang serta proteksi fisik diserukan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kalau tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya kurangi aktivitas di luar ruangan,” ujarnya, Senin, (24/8/2026).
Potensi gangguan pernapasan akibat paparan partikel PM2,5 ditekankan agar tidak disepelekan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, wanita hamil, dan warga berpembawaan asma atau ISPA. Kewajiban proteksi dini sebelum timbulnya gejala sakit diuraikan dalam keterangannya.
