Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Indeks Reformasi Hukum 2026 Kategori Istimewa

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 12 Agustus 2026 · 19:202 menit baca
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Indeks Reformasi Hukum 2026 Kategori Istimewa
Pemkot Pontianak meraih nilai 98,2 kategori AA (Istimewa) pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026 dari Kementerian Hukum RI. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu, (12/8/2026).

Capaian tersebut mencerminkan tata kelola regulasi dan produk hukum daerah di Kota Pontianak yang dinilai semakin tertib, akuntabel, serta berkualitas.

Kualitas aturan hukum diposisikan sebagai pijakan utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu, (12/8/2026).

Lima Qori-Qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026
Baca Juga

Lima Qori-Qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026

Berdasarkan surat resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, penilaian dilakukan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang berkualitas.

Pemkot Pontianak mencatatkan nilai maksimal pada beberapa variabel penilaian utama.

Variabel unggulan tersebut mencakup koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil evaluasi, serta penataan basis data (database) peraturan.

Proses harmonisasi dinilai krusial agar seluruh Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.

Atasi Intrusi Air Laut, Pemkot dan Perumda Tirta Khatulistiwa Pasok Air Tawar Gunakan Tongkang
Baca Juga

Atasi Intrusi Air Laut, Pemkot dan Perumda Tirta Khatulistiwa Pasok Air Tawar Gunakan Tongkang

“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” jelas Edi.

Langkah evaluasi dan deregulasi terus dilakukan secara berkala guna memangkas pasal-pasal yang berpotensi menghambat jalur perizinan serta rantai birokrasi.

Integrasi basis data hukum daerah turut dikembangkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik bagi akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.

Apresiasi disampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengawalan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Predikat kategori istimewa tersebut diharapkan dapat dipertahankan guna menjamin kemudahan serta keadilan layanan bagi publik.

Pemkot Pontianak Pasok 5 Juta Liter Air Tawar untuk Warga Pontianak Timur
Baca Juga

Pemkot Pontianak Pasok 5 Juta Liter Air Tawar untuk Warga Pontianak Timur

“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkas Edi.

(Hendrawan)