Personel Polsek Sungai Raya bergerak cepat membubarkan aksi sekelompok remaja yang nekat menggelar pesta minuman keras jenis arak di kawasan pemukiman Gang Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penggerebekan ini dilakukan petugas setelah menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah melalui layanan Call Center 110 Polri, Minggu (19/07/2026).
Begitu menerima laporan pada Minggu dini hari tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk menyisir lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati laporan warga terbukti benar; sejumlah remaja kedapatan tengah asyik menenggak minuman beralkohol yang memicu gangguan ketertiban lingkungan.
Tanpa membuang waktu, pihak kepolisian segera membubarkan aktivitas tersebut di tempat. Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita satu botol minuman keras jenis arak yang dijadikan sebagai barang bukti.
Selain pembubaran paksa, polisi memberikan edukasi serta teguran keras kepada pemilik rumah agar aktivitas yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut tidak diulang kembali.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kecepatan penanganan kasus ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
“Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polri akan kami tindaklanjuti secara cepat. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Ade tegas.
Di akhir penanganannya, pihak kepolisian turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian warga sekitar yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak.
Sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian ini diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak para pelaku yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kubu Raya.
(Roska)