Sen, 03/08/26 · 10.16.28
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Ditangkap Polisi

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 3 Agustus 2026 · 16:022 menit baca
Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Ditangkap Polisi
Polsek Rasau Jaya bersama tim gabungan menangkap dua pelaku pencurian baterai tower Indosat di Kubu Raya usai melarikan diri dari kejaran warga. (Dok. Polres Kubu Raya)

Pengejaran lintas wilayah yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua pelaku pencurian dua unit baterai litium milik tower PT Indosat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berakhir dengan penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) ditangkap pada Senin (29/7/2026) dini hari setelah sempat melarikan diri usai dipergoki oleh Ketua RT setempat di lokasi kejadian, Jalan Sultan Agung, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum.

Laporan cepat dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya dengan menggelar penyelidikan dan koordinasi antarwilayah.

“Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade, Senin, (3/8/2026).

Minibus Tertimpa Pohon Tumbang di Arteri Supadio, Seluruh Penumpang Selamat
Baca Juga

Minibus Tertimpa Pohon Tumbang di Arteri Supadio, Seluruh Penumpang Selamat

Penyelidikan dilakukan berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak untuk mengamankan salah satu tersangka yang terdeteksi berada di wilayah Kota Pontianak.

“Berbekal hasil penyelidikan, Polsek Rasau Jaya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Dari hasil pengejaran, tersangka Uchu berhasil diamankan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan,” ujarnya.

Pengembangan kasus dari keterangan tersangka pertama mengarahkan petugas pada keberadaan rekan pelaku di Kabupaten Kubu Raya.

Karhutla di Kubu Raya Diprediksi Berlangsung Hingga September
Baca Juga

Karhutla di Kubu Raya Diprediksi Berlangsung Hingga September

Penangkapan dilanjutkan dengan melibatkan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya untuk meringkus Ucup di kediamannya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

Penelusuran rekam jejak menunjukkan bahwa tersangka Uchu merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang baru selesai menjalani masa hukuman pada 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara lima hingga tujuh tahun.

Apresiasi disampaikan oleh pihak Polres Kubu Raya atas peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut secara cepat melalui saluran darurat resmi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Ade.

(Hendrawan)