Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menginstruksikan jajaran kepolisian resor (Polres) untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat virtual (Zoom Meeting) bersama Polres jajaran guna menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga komoditas sawit di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, serta diikuti oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Wilayah Kalbar, dan seluruh Kasat Reskrim jajaran.
Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh Kasat Reskrim untuk turun langsung melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terhadap operasional PKS yang kedapatan belum menyesuaikan harga beli sesuai aturan hukum yang berlaku.
