Jum, 31/07/26 · 12.54.37
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polda Kalbar Ringkus Empat Anggota Sindikat Pencuri Peralatan BTS

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 31 Juli 2026 · 18:041 menit baca
Polda Kalbar Ringkus Empat Anggota Sindikat Pencuri Peralatan BTS
Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap empat tersangka pencuri peralatan BTS telekomunikasi yang telah beraksi di 22 lokasi dan merugikan puluhan juta rupiah. (Dok. Polda Kalbar)

Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar membongkar sindikat spesialis pencurian peralatan Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Empat pelaku berinisial IM, MAN, DJ, dan AA ditangkap di Jalan Pontianak–Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, Kamis, (30/7/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak teknisi yang mendapati kelumpuhan sinyal (SiteDown) akibat hilangnya sejumlah perangkat vital BTS di Desa Galang Dalam, Mempawah, dengan total kerugian mencapai Rp98.247.520.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, kelompok tersebut tergolong kawakan dan telah beraksi di 22 lokasi di wilayah Pontianak, Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak sejak awal 2026.

Dilantik Jadi Ketua PDBI Mempawah, Safrudin Asra Incar Tuan Rumah Porprov Kalbar
Baca Juga

Dilantik Jadi Ketua PDBI Mempawah, Safrudin Asra Incar Tuan Rumah Porprov Kalbar

Komponen hasil kejahatan dikirim dan dijual ke luar pulau seperti Jakarta, Demak, hingga Sumatra dengan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi.

“Para pelaku bekerja secara terstruktur dan menyasar komponen penting penunjang sinyal telekomunikasi hingga melumpuhkan jaringan masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap rantai penadah maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar Rhemmi Bheladona.

Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan para tersangka, meliputi 1 unit mobil Suzuki Ertiga, perlatan perusak berupa gunting beton, gergaji, tang, serta obeng.

Sasar Pertumbuhan Ekonomi, Krisantus Kurniawan Desak Pusat Buka Akses Jalan ke Terminal Kijing
Baca Juga

Sasar Pertumbuhan Ekonomi, Krisantus Kurniawan Desak Pusat Buka Akses Jalan ke Terminal Kijing

Selain itu, penyidik mengamankan 10 komponen BTS XL, 3 BTS Indosat, 6 komponen transmisi, dan 4 unit telepon seluler yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Hendrawan)