Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Kalbar, KPH Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan menangkap dua terduga pelaku perambahan liar berinisial W dan WN di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Jumat, (4/9/2026).
Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 10.43 WIB tersebut dilakukan di tengah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan itu sejak pertengahan Agustus 2026.
Petugas menyita satu unit ekskavator Sumitomo S130 yang digunakan untuk membuka badan jalan selebar 6 meter sepanjang 1.050 meter serta parit selebar 2,5 meter sepanjang 1.050 meter secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kecaman atas perusakan lingkungan yang dilakukan saat petugas fokus memadamkan api disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.


