Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial F (34) di wilayah Pontianak Timur, Rabu, (12/8/2026).
Tersangka dibekuk petugas setelah terbukti menggasak satu unit sepeda motor di permukiman warga pada Kamis, (6/8/2026).
Aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, (29/7/2026) dini hari di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Korban yang baru terbangun terkejut mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi rumah telah lenyap.

