Rab, 12/08/26 · 07.20.27
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Tim URC Polda Kalbar Bekuk Residivis Spesialis Curanmor di Pontianak Timur

Tony
Tony
Rabu, 12 Agustus 2026 · 12:311 menit baca
Tim URC Polda Kalbar Bekuk Residivis Spesialis Curanmor di Pontianak Timur
Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bekuk residivis curanmor berinisial F (34) di Pontianak Timur. Satu unit Honda Beat Pop diamankan sebagai barang bukti. (Dok. Polda Kalbar)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial F (34) di wilayah Pontianak Timur, Rabu, (12/8/2026).

Tersangka dibekuk petugas setelah terbukti menggasak satu unit sepeda motor di permukiman warga pada Kamis, (6/8/2026).

Aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, (29/7/2026) dini hari di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Korban yang baru terbangun terkejut mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi rumah telah lenyap.

BMKG Deteksi 1.483 Titik Panas di Kalbar, Kepolisian Minta Warga Laporkan Dini Karhutla
Baca Juga

BMKG Deteksi 1.483 Titik Panas di Kalbar, Kepolisian Minta Warga Laporkan Dini Karhutla

Penyelidikan intensif langsung dilakukan oleh kepolisian dengan mengamankan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan dan bukti rekaman CCTV, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, tersangka F berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop milik korban yang belum sempat dipindahtangankan,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar Rhemmi Beladona, Rabu, (12/8/2026).

Rekam jejak kepolisian mencatat bahwa tersangka F merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat kasus pencurian.

Tim URC Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Nanga Pinoh
Baca Juga

Tim URC Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Nanga Pinoh

Tersangka beserta barang bukti kejahatan saat ini telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan saluran komunikasi darurat kepolisian jika melihat potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Polda Kalbar selalu siap melayani masyarakat, segera hubungi Call Center 110 apabila menemukan kejahatan atau hal-hal lain yang membutuhkan kehadiran Polisi,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Bambang Suharyono.

Atas perbuatan pencurian berulang tersebut, tersangka F terancam dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tony)