Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Bidik Perdagangan Karbon DPRD Kaltim Rombak Status Perusahaan Daerah Kehutanan

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 8 September 2026 · 14:352 menit baca
Bidik Perdagangan Karbon DPRD Kaltim Rombak Status Perusahaan Daerah Kehutanan
: DPRD dan Pemprov Kaltim sepakat merombak Perusda Kehutanan menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda) untuk bidik pasar perdagangan karbon dan setop ketergantungan APBD. (Dok. Adpim Kaltim)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah percepatan untuk merombak struktur badan usaha daerah dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) transformasi Perusahaan Daerah Kehutanan menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Langkah krusial yang digolkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Rapat Paripurna ke-24, Senin (7/9/2026) ini, menjadi pertaruhan besar bagi pemerintah daerah guna melepaskan stigma birokratis pada BUMD agar mampu meraup untung dari sektor riil seperti perdagangan karbon.

Perubahan status menjadi entitas Perseroan Daerah (Perseroda) ini dinilai bukan sekadar urusan mengganti plang nama perusahaan. Transformasi ini menjadi desakan mutlak di tengah tuntutan agar perusahaan pelat merah mampu bersaing secara mandiri tanpa harus terus bergantung pada suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Rachmad, memaparkan bahwa birokrasi menyadari tata kelola BUMD saat ini sudah tertinggal dari dinamika pasar.

“Transformasi BUMD merupakan langkah strategis pemerintah agar mampu menjawab tantangan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis, kompetitif, dan profesional,” ujar Ujang Rachmad saat memberikan pandangan pemerintah.

B50 Dibidik Jadi Pengganti Minyak Bumi, Kaltim Genjot Hilirisasi Sawit
Baca Juga

B50 Dibidik Jadi Pengganti Minyak Bumi, Kaltim Genjot Hilirisasi Sawit

Namun, di kursi legislatif, perubahan ini diawasi dengan kacamata kritis. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memberikan catatan tegas bahwa transisi hukum menuju Perseroda harus dibarengi dengan audit dan restrukturisasi total. Perubahan ini wajib menyentuh akar permasalahan BUMD selama ini, yakni ketidakjelasan struktur permodalan, inventarisasi aset, hingga minimnya arah tata kelola Good Corporate Governance (GCG).

Baharuddin juga menyoroti potensi komersial yang selama ini belum tergarap maksimal oleh Perusda Kehutanan, yang seharusnya menjadi pundi-pundi baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur, alih-alih sekadar mengurus administrasi konsesi tradisional.

“Transformasi menuju Perseroda juga membuka peluang bagi pengembangan potensi usaha di sektor kehutanan dan lingkungan. Pengembangan tersebut antara lain dapat diarahkan pada perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta pengelolaan limbah. Optimalisasi sektor-sektor tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat keberlanjutan usaha, tetapi juga meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Baharuddin tegas.

Melalui pembahasan Ranperda ini, eksekutif dan legislatif Kaltim dituntut untuk merumuskan landasan hukum yang antia-bocor. Transisi menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera harus dikawal ketat agar tidak sekadar melahirkan entitas baru yang kembali membebani negara, melainkan menjadi pionir korporasi daerah yang agresif mengkapitalisasi jasa lingkungan hidup secara profesional.

(Hendrawan)