Praktik perburuan hiu di kawasan konservasi perairan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali ditemukan dalam pengawasan patroli rutin awal Juli 2026. Sebanyak 38 ekor hiu disita dari tiga kapal yang diisi 13 nelayan, di mana mayoritas pelaku diduga berasal dari Semporna, Malaysia.
Kepala UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) Berau Didik Riyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Hiu-hiu tersebut diburu untuk dijadikan umpan pancing rawai guna menangkap jenis ikan bernilai ekonomi tinggi seperti kerapu dan kakap merah.
“Saat patroli kami menemukan mereka sedang menyiapkan hiu untuk dijadikan umpan pancing rawai. Barang buktinya kemudian kami amankan,” ungkap Didik Riyanto kepada wartawan di Berau, Senin, (20/7/2026).
Didik menjelaskan bahwa tekstur daging hiu dipilih karena lebih tahan lama saat dipasang di pancing dasar di dalam laut.
“Hiu itu lebih tahan dijadikan umpan. Tidak cepat habis dimakan biota laut dibanding ikan biasa, sehingga mereka memang sengaja mencari hiu lebih dulu sebelum memasang rawai,” ujarnya.
Diduga Didominasi Nelayan Asal Malaysia
Dari hasil verifikasi dokumen oleh petugas, hanya empat orang yang mengantongi identitas Indonesia (satu ber-KTP dan tiga tercantum dalam kartu keluarga). Sembilan nelayan lainnya diduga berasal dari Semporna, Malaysia, yang masuk ke perairan Berau untuk memanfaatkan melimpahnya sumber daya laut setempat.
“Kalau melihat dokumennya, kemungkinan sembilan orang itu dari Malaysia. Mereka dibawa untuk mencari ikan di wilayah Berau karena hasil tangkapannya dinilai masih banyak,” kata Didik.
Petugas mengamankan berbagai jenis hiu, mulai dari blacktip shark berukuran kecil hingga jenis tawny nurse shark (Nebrius ferrugineus) yang memiliki karakteristik potensi pertumbuhan hingga ukuran besar.
“Ada hiu blacktip yang memang ukurannya kecil, tetapi ada juga tawny nurse shark. Jenis itu bisa tumbuh besar, bahkan kami pernah melepasliarkan yang panjangnya sekitar dua meter,” ungkapnya.
Dilarang Perda dan Masuk CITES Appendix II
Penangkapan hiu di Kabupaten Berau secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang. Selain aturan lokal, komoditas hiu secara internasional terikat regulasi ketat.
“Secara nasional memang belum semua hiu dilindungi, tetapi secara internasional sudah masuk Appendix II. Artinya pemanfaatannya wajib memiliki izin dan kuota,” tegas Didik.
Kendati terbukti menangkap puluhan ekor hiu di kawasan konservasi, ke-13 nelayan tersebut tidak diproses hukum dan dibebaskan usai menjalani pemeriksaan dokumen. Tim gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, Polairud, Satpol PP, dan instansi terkait hanya memberikan pembinaan serta meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan.
“Untuk saat ini kami berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Namun apabila kembali kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Didik.
(Dayank Ana)