Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat upaya pencegahan rabies dengan mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan. Peringatan Hari Rabies Sedunia 2026 dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kembali mengingatkan masyarakat pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.
Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, pemerintah menyediakan 200 dosis vaksin rabies secara gratis bagi hewan peliharaan masyarakat.
Program vaksinasi tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim) di Samarinda.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, mengatakan layanan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk meningkatkan kekebalan kelompok pada hewan penular rabies.
“Pemberian vaksin gratis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret memperkuat kekebalan kelompok hewan penular rabies di daerah,” kata Dyah di Samarinda, Senin (29/9/2026).
Ia menjelaskan, vaksinasi rabies di Kaltim tidak hanya dilakukan pada saat peringatan Hari Rabies Sedunia. Sepanjang 2026, DPKH Kaltim telah mendistribusikan 15.000 dosis vaksin rabies ke 10 kabupaten dan kota.
Dukungan vaksin tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim sebagai bagian dari program pencegahan dan pengendalian rabies.
Untuk mengikuti vaksinasi, hewan peliharaan harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya dalam kondisi sehat dan telah berusia sekurang-kurangnya dua bulan.
Pemilik hewan yang telah mengikuti vaksinasi juga memperoleh kartu vaksinasi sebagai rekam medis dan dokumentasi pemberian vaksin secara berkala.
Dyah menuturkan, kewaspadaan masyarakat masih diperlukan karena kasus rabies pada hewan dalam tiga tahun terakhir ditemukan di sejumlah daerah, seperti Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.
Kasus gigitan anjing yang kemudian terkonfirmasi positif rabies terakhir dilaporkan di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, pada Juni 2026.
“Masyarakat luas diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dini mengingat 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing,” ujarnya.
Pemilik hewan peliharaan pun diminta berperan aktif dengan tidak membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan serta memberikan vaksinasi secara rutin minimal satu kali dalam setahun.
Melalui vaksinasi dan pemeliharaan hewan yang bertanggung jawab, pencegahan rabies diharapkan tidak hanya melindungi kesehatan hewan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga dan masyarakat dari risiko penularan penyakit tersebut.
(Dayank Ana)