Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.12.10/614/Diskominfo-III/2026 sebagai langkah taktis mengamankan seluruh sistem elektronik pemerintah dari ancaman dua kerentanan kritis bahasa pemrograman PHP yang dikenal sebagai PHP2Shell.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi pada Jumat (23/10/2026) tersebut merespons pengumuman tim pengembang PHP terkait celah keamanan CVE-2026-109618 dan CVE-2026-109619.
Kerentanan dengan skor CVSS v4.0 sebesar 9.2 ini memungkinkan peretas tanpa autentikasi melakukan eksekusi kode jarak jauh (Remote Code Execution/RCE) dan mengambil alih kontrol server.
Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi menginstruksikan seluruh instansi dan Perangkat Daerah yang mengelola situs web maupun aplikasi berbasis PHP untuk segera melakukan inventarisasi serta pembaruan versi keamanan secara menyeluruh.


