Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha terhadap 32 korporasi sektor kehutanan yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pendisiplinan dan penegakan sanksi tersebut guna menciptakan kepastian di iklim investasi.
Namun, ia meminta aparat penegak hukum (APH) menyajikan data dan fakta yang jelas agar tindakan hukum berjalan adil.
“Pendisiplinan itu bagus dan penting, sehingga kita mendapatkan kepastian dunia usaha. Dalam usaha itu yang paling penting kan certainty,” kata Anindya Bakrie.

