Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperketat koordinasi dan validasi data penyandang disabilitas di lima kabupaten dan kota guna menjamin ketepatan penyaluran bantuan sosial serta pelayanan publik.
Langkah pemutakhiran data tersebut difokuskan untuk mengatasi temuan data warga yang belum diperbarui akibat perubahan domisili maupun kematian.
Ketidakselarasan data berpotensi memicu ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran jaminan kesehatan serta pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN).
Dinas Sosial di seluruh daerah diinstruksikan untuk segera memvalidasi data penerima secara detail (by name by address).