Kam, 23/07/26 · 07.26.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim Piatu ke Suaminya untuk Disodomi

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 23 Juli 2026 · 13:011 menit baca
Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim Piatu ke Suaminya untuk Disodomi
Momen saat oknum guru berinisial AI diamuk dan dikerumuni massa yang emosi sebelum akhirnya dievakuasi petugas dari kediamannya di Teluk Nibung, Tanjungbalai, Rabu (22/7/2026) malam. (Dok. Ist)

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial (AI) diduga membawa dan menyerahkan murid laki-lakinya yang berstatus yatim piatu berusia 12 tahun kepada suaminya, (AD), untuk dicabuli.

Dugaan aksi keji yang diduga telah berlangsung sejak Mei 2026 ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Peristiwa ini terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Ibu angkat korban yang curiga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan dan menemukan indikasi luka akibat kekerasan seksual.

Kabar mengenai tindakan tersebut dengan cepat menyebar hingga memicu kemarahan warga lokal. Pada Rabu (22/7/2026) malam, massa mendatangi dan mengepung rumah terduga pelaku untuk menuntut proses hukum yang tegas.

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang
Baca Juga

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang

Guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri, aparat Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan pasangan suami istri tersebut ke Mapolres.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait.

“Penyidik masih mendalami laporan dan melakukan pemeriksaan. Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus serta status hukum pasangan tersebut,” ujar Benjamin.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Buchori Ginting, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi untuk memastikan tingkat keterlibatan oknum guru berinisial AI. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan BKPSDM dan BKN terkait penjatuhan sanksi kepegawaian.

“Jika hasil penyelidikan kepolisian menyatakan yang bersangkutan benar terlibat, dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Buchori.

Guna melindungi masa depan dan hak psikologis korban yang masih di bawah umur, polisi membatasi publikasi identitas lengkap korban. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polres Tanjungbalai.

(Hendra)