Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial (AI) diduga membawa dan menyerahkan murid laki-lakinya yang berstatus yatim piatu berusia 12 tahun kepada suaminya, (AD), untuk dicabuli.
Dugaan aksi keji yang diduga telah berlangsung sejak Mei 2026 ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Peristiwa ini terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Ibu angkat korban yang curiga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan dan menemukan indikasi luka akibat kekerasan seksual.
Kabar mengenai tindakan tersebut dengan cepat menyebar hingga memicu kemarahan warga lokal. Pada Rabu (22/7/2026) malam, massa mendatangi dan mengepung rumah terduga pelaku untuk menuntut proses hukum yang tegas.
