Deretan regulasi megah terkait perdagangan karbon di Indonesia terancam hanya menjadi macan kertas apabila tidak segera ditopang oleh kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kredibel dan anti-manipulasi. Merespons celah krusial tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumpulkan para pemangku kepentingan dalam lokakarya penguatan kapasitas pasar karbon berbasis Nature-based Solutions (NbS) di Surabaya pada 4 hingga 5 September 2026, guna mencegah jebloknya integritas proyek iklim nasional.
Langkah ini diambil mengingat pasar karbon sektor kehutanan kerap dibayangi ancaman greenwashing jika pengelolanya gagap terhadap standar internasional. Oleh karena itu, agenda krusial ini tidak hanya menyoal aturan main, melainkan secara spesifik membedah kerangka Core Carbon Principles (CCP), digitalisasi Measurement, Reporting, and Verification (MRV), pendekatan nested, safeguards, hingga pembagian keuntungan yang berkeadilan.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, secara tajam mengingatkan bahwa tumpukan aturan tidak akan pernah menjamin kelestarian hutan tanpa adanya eksekutor lapangan yang mumpuni. Ia menyebut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 harus dibarengi dengan perombakan kapasitas teknis SDM.
“Regulasi memberikan fondasi tata kelola, tetapi integritas pasar sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang menjalankannya. Kita membutuhkan tenaga yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengelola data karbon, MRV, safeguards, integritas proyek, dan mekanisme pasar,” terang Edo memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku industri kehutanan.

