Kam, 13/08/26 · 04.49.09
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Kemenhut Resmi Berlakukan Strategi Baru Konservasi Gajah Sumatera-Kalimantan di Hari Gajah Sedunia

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 13 Agustus 2026 · 10:302 menit baca
Kemenhut Resmi Berlakukan Strategi Baru Konservasi Gajah Sumatera-Kalimantan di Hari Gajah Sedunia
Menhut Raja Juli Antoni resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 2026–2036 untuk menekan konflik manusia-satwa dan melindungi habitat endemik. (Dok. Kemenhut RI)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mengesahkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan periode 2026–2036. Bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia, cetak biru berjangka 10 tahun ini ditargetkan menjadi instrumen lintas sektoral yang nyata untuk menekan eskalasi konflik antara manusia dan satwa, serta mencegah penurunan populasi gajah endemik Indonesia.

Penetapan SRAK ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dan Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi kepada Menhut Raja Juli Antoni, dengan didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Raja Juli menggarisbawahi bahwa penyusunan strategi konservasi tidak boleh berhenti pada tahapan birokrasi. Ia memberikan atensi khusus agar SRAK ini segera disosialisasikan dan tidak sekadar menjadi tumpukan kertas, melainkan harus dieksekusi sebagai pedoman kerja di lapangan.

“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangannya.

Dekan FEBI UIN Kendari Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Baca Juga

Dekan FEBI UIN Kendari Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Menhut memaparkan, keberhasilan implementasi SRAK berbanding lurus dengan pelibatan para pihak. Kementerian Kehutanan tidak akan mampu menjalankan perlindungan habitat dan penguatan populasi secara sepihak. Menurutnya, mitigasi konflik manusia-gajah hingga pemberdayaan masyarakat mutlak menuntut kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, korporasi, akademisi, hingga masyarakat di wilayah sekitar habitat gajah.

Sementara itu, Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa penyusunan dokumen SRAK Gajah 2026-2036 telah digodok secara kolaboratif sejak Maret 2026 lalu.

Secara hierarki regulasi, SRAK ini memiliki posisi krusial sebagai pedoman operasional dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni lalu. Inpres tersebut mewajibkan adanya sinergi lintas tingkat pemerintahan dan sektor dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut.

Ke depan, SRAK 2026-2036 akan beroperasi sebagai panduan utama dalam menentukan prioritas aksi di lapangan. Ruang lingkupnya mencakup perlindungan dan pemulihan habitat, pengamanan koridor konektivitas gajah, penegakan hukum terhadap perburuan liar, pemantauan riset, hingga pencarian skema alternatif pembiayaan konservasi.

Laporan BNPB: Karhutla Melanda Sragen, Sidrap, Cianjur, dan Trenggalek
Baca Juga

Laporan BNPB: Karhutla Melanda Sragen, Sidrap, Cianjur, dan Trenggalek

Melalui konsistensi penerapan dokumen ini, Kementerian Kehutanan memproyeksikan tidak hanya keberadaan gajah Sumatera dan Kalimantan yang dapat dipertahankan, melainkan juga ruang jelajah (home range) satwa yang tetap terlindungi sehingga interaksi negatif atau konflik dengan manusia dapat ditekan secara signifikan.

(Hendrawan)