Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka Mulai 28 September

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 27 September 2026 · 10:482 menit baca
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka Mulai 28 September
Disdikbud Pontianak izinkan sekolah kembali belajar tatap muka mulai 28 September 2026; satuan pendidikan wajib pantau ISPU dan lindungi kelompok rentan. (Dok. Prokopim Pontianak)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengizinkan seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan negeri dan swasta untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka mulai Senin, (28/9/2026).

Pemberlakuan kembali kegiatan belajar mengajar secara langsung di ruang kelas tersebut diputuskan dengan pertimbangan tren kualitas udara serta tetap memprioritaskan keselamatan warga sekolah usai status siaga darurat kabut asap.

Ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar luring tersebut dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo. Penyesuaian pola belajar terhadap fluktuasi polusi udara diterangkan dalam keterangannya.

Wako Edi Resmikan Rumah Sakit Mata Ayani, Dorong Tren Pengobatan di Dalam Negeri
Baca Juga

Wako Edi Resmikan Rumah Sakit Mata Ayani, Dorong Tren Pengobatan di Dalam Negeri

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu, (27/9/2026).

Melalui Surat Edaran Disdikbud Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, pihak sekolah diwajibkan memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari data resmi minimal dua kali sehari, yakni sebelum jam pertama dimulai dan saat tengah hari.

Selama pembelajaran tatap muka berlangsung, aktivitas fisik di luar ruangan ditiadakan atau dibatasi secara ketat, sirkulasi udara ruang kelas dipastikan aman, serta kewajiban penggunaan masker diberlakukan secara situasional.

Perlindungan khusus bagi siswa kelompok rentan turut diatur secara terpisah oleh pihak dinas. Kebijakan pembelajaran bagi pelajar dengan riwayat kesehatan khusus diuraikan lebih lanjut.

Kabut Asap Picu Kenaikan Infeksi Paru Berat di RSUD Soedarso Pontianak
Baca Juga

Kabut Asap Picu Kenaikan Infeksi Paru Berat di RSUD Soedarso Pontianak

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.

Kelompok yang diprioritaskan mendapat fleksibilitas belajar jarak jauh tersebut meliputi siswa SD kelas I sampai III, penyandang disabilitas, serta peserta didik dan guru yang memiliki penyakit komorbid.

Kepala sekolah diberikan wewenang penuh untuk mengambil tindakan darurat apabila nilai ISPU kembali memburuk, termasuk memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan kelas ke pembelajaran daring dengan tetap melapor ke Disdikbud. Penetapan prioritas keselamatan warga sekolah disampaikan sebagai penutup penjelasannya.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Disdikbud Kota Pontianak juga membuka opsi penyesuaian kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 agar perubahan moda belajar akibat bencana kabut asap tidak mengurangi alokasi hari belajar efektif dan target kurikulum peserta didik.

(Hendrawan)