Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengizinkan seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan negeri dan swasta untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka mulai Senin, (28/9/2026).
Pemberlakuan kembali kegiatan belajar mengajar secara langsung di ruang kelas tersebut diputuskan dengan pertimbangan tren kualitas udara serta tetap memprioritaskan keselamatan warga sekolah usai status siaga darurat kabut asap.

Ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar luring tersebut dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo. Penyesuaian pola belajar terhadap fluktuasi polusi udara diterangkan dalam keterangannya.


