PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai Rabu, (10/6/2026). Kenaikan harga tersebut berlaku untuk produk Pertamax dan Pertamax Green, menyusul evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pengumuman resmi korporasi, harga Pertamax dengan angka oktan (RON) 92 meningkat dari semula Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Pada saat yang sama, varian Pertamax Green dengan spesifikasi RON 95 turut mengalami penyesuaian harga dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth, menjelaskan bahwa perubahan harga tersebut merupakan hasil kajian menyeluruh yang mengacu pada formula penetapan harga BBM yang berlaku saat ini. Proses evaluasi dilakukan berkala dengan memperhatikan berbagai indikator, termasuk dinamika pergerakan harga minyak mentah di pasar internasional.
Menurut Roberth, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak oleh korporasi. Pihak Pertamina terlebih dahulu melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah selaku regulator sebelum menetapkan harga jual terbaru bagi konsumen.
