Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Rekam Wanita Tanpa Izin di GIIAS 2026, Menkomdigi Tegaskan Ebemartono Melanggar UU PDP dan Etika

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 25 Oktober 2026 · 22:471 menit baca
Rekam Wanita Tanpa Izin di GIIAS 2026, Menkomdigi Tegaskan Ebemartono Melanggar UU PDP dan Etika
Menkomdigi Meutya Hafid tindak tegas konten Bigmo promosi vape ke anak dan sebut perekaman diam-diam ebemartono langgar UU PDP. Foto: Komdigi RI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara menanggapi maraknya konten digital meresahkan dari kreator konten Bigmo dan ebemartono yang memicu keresahan publik di media sosial.

Untuk kasus Bigmo alias Muhammad Jannah yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming, Kementerian Komdigi telah melayangkan surat peringatan serta pemanggilan resmi kepada platform YouTube.

Meutya menilai raksasa teknologi tersebut tidak konsisten menyisir konten negatif yang juga melanggar community guidelines mereka sendiri.

“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil, kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya Hafid.

Sasar Ruko di Pidie Aceh, Polisi dan BNN Amankan 1,2 Ton Sabu Beserta 11 Tersangka
Baca Juga

Sasar Ruko di Pidie Aceh, Polisi dan BNN Amankan 1,2 Ton Sabu Beserta 11 Tersangka

Sementara terkait aksi Emanuel Bryan alias ebemartono yang merekam seorang usher wanita secara diam-diam menggunakan kacamata pintar (smart glasses) di pameran otomotif GIIAS 2026, Meutya menegaskan tindakan itu melanggar etika dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Prinsipnya kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP, yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ruang publik,” kata Meutya Hafid, Minggu (25/10/2026).

Meutya mendorong kepolisian untuk menindak tegas praktik perekaman tanpa izin di area publik dan mengimbau masyarakat untuk saling menghormati privasi orang lain.

Saat ini kedua konten kreator tersebut dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menghapus konten bermasalah dari akun mereka.

(Dayank Ana)