Pemerintah memastikan besaran upah manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) tidak mencapai nominal dua digit melainkan mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP), Selasa, (25/8/2026).
Keputusan penetapan standar gaji pokok tersebut tengah dirampungkan regulasinya agar menjadi landasan operasional resmi di seluruh unit koperasi desa. Rujukan penentuan standar upah pengelola koperasi dipaparkan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
“Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana,” kata Ferry Juliantono, Selasa, (25/8/2026).
Selain gaji pokok yang merujuk pada standar provinsi, pengurus koperasi diberikan ruang untuk mengalokasikan tunjangan operasional tambahan yang disesuaikan dengan kapasitas finansial serta letak geografis unit koperasi di daerah. Mekanisme penentuan tunjangan wilayah diuraikan lebih lanjut dalam keterangannya.
