Jum, 28/08/26 · 01.35.05
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Tak Jadi Dua Digit, Gaji Manajer Kopdes Ternyata Sesuai UMP

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 28 Agustus 2026 · 07:352 menit baca
Tak Jadi Dua Digit, Gaji Manajer Kopdes Ternyata Sesuai UMP
Pemerintah pastikan gaji manajer Kopdes KDMP tidak sampai dua digit melainkan mengacu UMP, ditanggung negara selama dua tahun pertama operasional. (Dok. Ferry Juliantono/via Instagram)

Pemerintah memastikan besaran upah manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) tidak mencapai nominal dua digit melainkan mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP), Selasa, (25/8/2026).

Keputusan penetapan standar gaji pokok tersebut tengah dirampungkan regulasinya agar menjadi landasan operasional resmi di seluruh unit koperasi desa. Rujukan penentuan standar upah pengelola koperasi dipaparkan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.

“Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana,” kata Ferry Juliantono, Selasa, (25/8/2026).

Selain gaji pokok yang merujuk pada standar provinsi, pengurus koperasi diberikan ruang untuk mengalokasikan tunjangan operasional tambahan yang disesuaikan dengan kapasitas finansial serta letak geografis unit koperasi di daerah. Mekanisme penentuan tunjangan wilayah diuraikan lebih lanjut dalam keterangannya.

Bakar Uang Rp305 Juta Demi Merpati HUT RI, ICW Sebut Kemensetneg Abaikan Dana Bencana
Baca Juga

Bakar Uang Rp305 Juta Demi Merpati HUT RI, ICW Sebut Kemensetneg Abaikan Dana Bencana

“Nanti ada tunjangan, tapi itu sifatnya kan relatif karena harus disesuaikan dengan lokasi dan lain sebagainya. Jadi, itu nanti akan diatur melalui mekanisme di rapat pengurus koperasinya masing-masing,” ucap Menkop.

Guna menjaga stabilitas manajerial pada fase rintisan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menanggung penuh gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama menggunakan kas negara. Komitmen pembiayaan upah tenaga profesional dari anggaran negara ditegaskan dalam penjelasannya.

“Negara, negara,” kata Menkop saat ditegaskan mengenai pihak yang menanggung gaji tersebut.

Skema tanggungan negara tersebut ditegaskan hanya berlaku bagi posisi manajer yang telah mengantongi pelatihan tata kelola organisasi dan keuangan, sementara tenaga kerja lokal lainnya akan digaji langsung dari hasil usaha koperasi. Sumber pendanaan upah karyawan di tingkat desa dijelaskan dalam pemaparannya.

Solusi Ketimpangan Daerah Ala Prabowo, Bagaimana Konsep Dokter Terbang?
Baca Juga

Solusi Ketimpangan Daerah Ala Prabowo, Bagaimana Konsep Dokter Terbang?

“Kalau karyawan itu kan orang desa itu dibayar dengan menggunakan pendapatan dari kegiatan usaha dari koperasi desa,” ujar dia.

Sebelumnya, kabar burung mengenai penetapan gaji manajer koperasi desa yang menyentuh angka belasan juta rupiah telah dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penolakan atas batas angka upah yang dianggap berlebihan dipaparkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi, saya enggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah,” ungkapnya, Rabu, (5/8/2026).

Kepastian penggunaan acuan upah minimum regional kembali ditegaskan sebagai penutup keterangannya.

“Sementara itu UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” ucap dia.

(Dayank Ana)