Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi strategi pertumbuhan ekonomi nasional dan menjalankan mandat Ketetapan (TAP) MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam secara menyeluruh, Kamis, (13/8/2026).
Pernyataan sikap politik tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2026. WALHI menilai akselerasi investasi dan ekspansi industri ekstraktif demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen berisiko memperparah kerusakan lingkungan hidup di tengah peringatan HUT ke-81 RI menuju Indonesia Emas 2045.
Kondisi tata kelola sumber daya alam setelah 25 tahun penerbitan ketetapan legislatif tersebut disorot oleh Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih.
“Seperempat abad lalu, MPR menerbitkan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, memuat mandat untuk pembaruan agraria dan pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan. Kenyataannya hari ini, situasi justru lebih kritis daripada 25 tahun lalu, konflik agraria meluas, kerusakan lingkungan masif, dan ketimpangan kepemilikan SDA semakin tajam,” ujar Mida.
