Sel, 18/08/26 · 01.06.23
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

WALHI Desak Presiden dan DPR Terapkan Mandat TAP MPR Pengelolaan SDA

Tony
Tony
Senin, 17 Agustus 2026 · 16:332 menit baca
WALHI Desak Presiden dan DPR Terapkan Mandat TAP MPR Pengelolaan SDA
WALHI mendesak Presiden dan DPR menjalankan mandat TAP MPR IX/2001 guna mengatasi krisis ekologis dan konflik agraria jelang Sidang Tahunan MPR 2026. (Dok. WALHI)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi strategi pertumbuhan ekonomi nasional dan menjalankan mandat Ketetapan (TAP) MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam secara menyeluruh, Kamis, (13/8/2026).

Pernyataan sikap politik tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2026. WALHI menilai akselerasi investasi dan ekspansi industri ekstraktif demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen berisiko memperparah kerusakan lingkungan hidup di tengah peringatan HUT ke-81 RI menuju Indonesia Emas 2045.

Kondisi tata kelola sumber daya alam setelah 25 tahun penerbitan ketetapan legislatif tersebut disorot oleh Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih.

“Seperempat abad lalu, MPR menerbitkan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, memuat mandat untuk pembaruan agraria dan pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan. Kenyataannya hari ini, situasi justru lebih kritis daripada 25 tahun lalu, konflik agraria meluas, kerusakan lingkungan masif, dan ketimpangan kepemilikan SDA semakin tajam,” ujar Mida.

Solusi Ketimpangan Daerah Ala Prabowo, Bagaimana Konsep Dokter Terbang?
Baca Juga

Solusi Ketimpangan Daerah Ala Prabowo, Bagaimana Konsep Dokter Terbang?

Pemerintah dinilai melegitimasi ancaman terhadap ruang hidup ekosistem hutan dan perairan melalui deregulasi izin pada dokumen RPJPN, RPJMN, dan RKP. WALHI mencatat ketercapaian mandat TAP MPR IX/2001 bertumpu pada tiga indikator utama, yaitu pemerataan manfaat bagi publik, perlindungan kelompok rentan serta pemulihan hak tanah dari proyek strategis nasional, dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.

Pentingnya penghentian laju deforestasi dan perubahan paradigma kebijakan ekstraktif ditekankan oleh Kepala Departemen Keorganisasian WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi.

“Pola pengelolaan sumber daya alam kita saat ini masih tidak bisa menghentikan laju deforestasi dan mengakibatkan krisis iklim berkepanjangan yang kita rasakan saat ini. Pola ini dilahirkan oleh rezim “tua” yang mengeluarkan keputusan-keputusan yang menimbulkan konflik dalam sumber daya alam. Solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi kekeliruan pola pengelolaan ini ialah dengan melakukan “Tobat Ekologis”, yakni kembali ke TAP MPR 9/2001.” tegas Tubagus.

Organisasi lingkungan tersebut menegaskan bahwa visi Indonesia Emas 2045 tidak boleh hanya mengejar kemakmuran angka statistik semata tanpa memperhatikan daya dukung ekologis dan perlindungan hak rakyat.

(Tony)