Sab, 22/08/26 · 03.10.31
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Bandara IKN Jadi Komersial, Bank Tanah Soroti Legalitas dan Tarif Lahan

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 22 Agustus 2026 · 09:222 menit baca
Bandara IKN Jadi Komersial, Bank Tanah Soroti Legalitas dan Tarif Lahan
Alih fungsi Bandara IKN jadi komersial gugurkan tarif nol rupiah lahan. Badan Bank Tanah soroti legalitas dan siapkan skema pendapatan rutin. (Dok. OIKN)

Wacana alih fungsi Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari fasilitas naratetama (Very Very Important Person/VVIP) menjadi bandara umum komersial memicu penyesuaian status hukum serta membuka potensi pendapatan berkelanjutan (recurring income) bagi negara, Sabtu, (22/8/2026).

Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah memproses perubahan Peraturan Presiden (Perpres) dinilai berdampak langsung terhadap mandat penyediaan lahan seluas 641,2 hektare yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.

Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, penyediaan lahan untuk fasilitas kepentingan umum dikenakan tarif nol rupiah. Namun, peralihan fungsi bandara menjadi komersial secara otomatis menggugurkan skema pembebasan tarif tersebut.

Kemenhub Ajukan Perpres Alih Fungsi Bandara IKN untuk Penerbangan Komersial
Baca Juga

Kemenhub Ajukan Perpres Alih Fungsi Bandara IKN untuk Penerbangan Komersial

Konsekuensi yuridis dan perubahan tata kelola pemanfaatan aset negara tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Badan Bank Tanah, Kiki Sudrajat.

“Waktu mandat kepentingan umumnya hilang, tentu kami akan mengatur tata kelola sesuai ketentuan. Dalam Perpres disebutkan penyediaan lahan oleh Badan Bank Tanah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau berubah menjadi komersial, tentu tarifnya akan dimunculkan,” ujar Kiki Sudrajat, Jumat, (21/8/2026).

Pemetaan zona pemanfaatan lahan komersial seluas kurang lebih 150 hektare disiapkan pada sisi darat serta kawasan penunjang, meliputi area apron, gedung Air Traffic Controller (ATC), fasilitas navigasi, hingga unit bisnis pendukung yang dikelola mitra swasta atau BUMN.

Sementara itu, zona landasan pacu (runway) dan fasilitas pelayanan publik (public services) tetap dipertahankan di bawah skema nonkomersial. Belum adanya pembahasan teknis dari Kementerian Perhubungan terkait mekanisme bagi hasil nilai ekonomis diungkapkan oleh Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo.

Bandara IKN Disiapkan Jadi Embarkasi Haji, Fokus pada Efisiensi Jemaah Kalimantan dan Sulawesi
Baca Juga

Bandara IKN Disiapkan Jadi Embarkasi Haji, Fokus pada Efisiensi Jemaah Kalimantan dan Sulawesi

“Kami dapat info Kemenhub sudah memproses perubahan Perpres-nya. Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu. Namun, ketika itu jadi komersial, challenge-nya beda. Harus diperhatikan bagaimana benefit bagi Badan Bank Tanah, apakah dalam bentuk penyesuaian modal atau mekanisme lain,” jelas Jarot Wahyu Wibowo.

Selain memproyeksikan skema sewa dan bagi hasil (profit sharing) jangka panjang di atas Hak Pengelolaan (HPL), alih fungsi bandara umum ini dinilai mampu menciptakan dampak berganda bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Penajam Paser Utara dan daerah penyangga IKN.

(Hendrawan)