Wacana alih fungsi Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari fasilitas naratetama (Very Very Important Person/VVIP) menjadi bandara umum komersial memicu penyesuaian status hukum serta membuka potensi pendapatan berkelanjutan (recurring income) bagi negara, Sabtu, (22/8/2026).
Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah memproses perubahan Peraturan Presiden (Perpres) dinilai berdampak langsung terhadap mandat penyediaan lahan seluas 641,2 hektare yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, penyediaan lahan untuk fasilitas kepentingan umum dikenakan tarif nol rupiah. Namun, peralihan fungsi bandara menjadi komersial secara otomatis menggugurkan skema pembebasan tarif tersebut.

