Sab, 22/08/26 · 03.24.01
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Bangun Kantor di IKN Awal 2027, Bank BUMN Diguyur Bebas Pajak 30 Tahun

Memei
Memei
Sabtu, 22 Agustus 2026 · 09:352 menit baca
Bangun Kantor di IKN Awal 2027, Bank BUMN Diguyur Bebas Pajak 30 Tahun
Bank Himbara mulai bangun kantor di IKN pada Maret 2027 dan raih fasilitas insentif bebas pajak 30 tahun serta super tax deduction 200 persen dari Otorita. (Dok. OIKN)

Tiga bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dijadwalkan mulai membangun gedung kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kuartal pertama 2027 dengan dukungan berbagai fasilitas pembebasan pajak, Jumat, (21/8/2026).

Ketiga bank pelat merah tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Jadwal pelaksanaan konstruksi fisik perbankan pelat merah tersebut dipaparkan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi.

“Untuk Bank Himbara yaitu Mandiri, BNI, BTN, rencananya Januari sampai dengan Maret 2027,” kata Sudiro Roi di IKN, Senin, (17/8/2026).

Tahapan persiapan proyek perkantoran perbankan saat ini telah memasuki proses penyelesaian rancangan teknis dan pengadaan penyedia jasa konstruksi. Kemajuan tahap persiapan sebelum peletakan batu pertama diuraikan lebih lanjut dalam keterangannya.

Titik Api Dekati Delineasi IKN, Otorita Bentuk Satuan Reaksi Cepat Karhutla
Baca Juga

Titik Api Dekati Delineasi IKN, Otorita Bentuk Satuan Reaksi Cepat Karhutla

“Saat ini posisinya sedang finalisasi desain, dan melaksanakan tender untuk konstruksinya,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi menarik modal dan mempercepat pembentukan kawasan pusat keuangan (financial center), Otorita IKN memberlakukan insentif fiskal berupa super tax deduction atau pembebasan pajak hingga 200 persen bagi korporasi yang menyalurkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) di wilayah IKN. Mekanisme insentif perpajakan bagi penyalur dana sosial tersebut ditegaskan dalam pemaparannya di hadapan media.

“Kalau di tempat lain, sumbangan Corporate, Social, and Responsibility (CSR) itu dia memberikan sumbangan ya sudah, enggak ada apa-apa. Kalau di sini begitu dia mendapatkan menyampaikan sumbangan kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200 persen,” ujarnya di Kantor Otorita IKN, Jumat, (14/8/2026).

Keringanan perpajakan jangka panjang juga disiapkan untuk menopang aliran penanaman modal dengan ambang batas nilai tertentu di kawasan Nusantara. Ketentuan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga dekade dipaparkan oleh pejabat investasi Otorita IKN tersebut.

Bandara IKN Jadi Komersial, Bank Tanah Soroti Legalitas dan Tarif Lahan
Baca Juga

Bandara IKN Jadi Komersial, Bank Tanah Soroti Legalitas dan Tarif Lahan

“Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPH selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar,” ujar Sudiro.

Kebijakan relaksasi fiskal serupa turut dialokasikan bagi korporasi yang memindahkan kantor pusat operasionalnya secara resmi ke dalam wilayah administratif IKN. Fasilitas keringanan pajak pemindahan kantor pusat perusahaan dijelaskan sebagai penutup pembahasannya.

“Kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan,” kata Sudiro.

(Memei)