Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup paksa serta menyegel operasional pabrik bata ringan (hebel) milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Tindakan penertiban tersebut diambil lantaran pembangunan fasilitas industri itu terbukti melanggar tata ruang daerah dengan menggunakan sekitar 1,8 hektare area yang masuk dalam penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pelanggaran zonasi pembangunan industri tersebut dipaparkan secara langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Peringatan berulang yang diabaikan pihak manajemen perusahaan diuraikan dalam keterangannya.
“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo Tri Lastiono, Selasa, (29/9/2026).

