Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Berdiri di Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Rabu, 30 September 2026 · 17:462 menit baca
Berdiri di Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas
Pemkab Banyumas segel pabrik hebel PT IKN di Rawalo karena serobot 1,8 hektare lahan pangan KP2B; Bupati Sadewo Tri Lastiono surati Menteri Pertanian. (Dok. Ist)

Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup paksa serta menyegel operasional pabrik bata ringan (hebel) milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Tindakan penertiban tersebut diambil lantaran pembangunan fasilitas industri itu terbukti melanggar tata ruang daerah dengan menggunakan sekitar 1,8 hektare area yang masuk dalam penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelanggaran zonasi pembangunan industri tersebut dipaparkan secara langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Peringatan berulang yang diabaikan pihak manajemen perusahaan diuraikan dalam keterangannya.

“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo Tri Lastiono, Selasa, (29/9/2026).

Topang Pertumbuhan IKN, Pemkab Penajam Siapkan Kawasan Industri Buluminung Seluas 9.000 Hektare
Baca Juga

Topang Pertumbuhan IKN, Pemkab Penajam Siapkan Kawasan Industri Buluminung Seluas 9.000 Hektare

Menindaklanjuti penyegelan tersebut, Pemkab Banyumas menyurati Menteri Pertanian melalui Surat Nomor 600.1/5313/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 perihal Informasi Investasi Industri Hebel di Kabupaten Banyumas guna meminta petunjuk teknis penyelesaian sengketa tata ruang tersebut.

Permintaan arahan regulasi pusat demi menjaga kepastian iklim usaha di daerah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Melayangkan surat tersebut bertujuan mohon arahan dari Menteri, terkait langkah yang perlu ditempuh oleh Pemkab Banyumas dalam menindaklanjuti hal tersebut tanpa melanggar hukum, dengan tetap menjaga peluang investasi,” kata dia.

Kebijakan penertiban ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 yang mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertampalan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS).

Sambut Peluang Ekonomi IKN, Warga Kutai Barat Dorong Pengembangan Lumbung Pangan dan SDM
Baca Juga

Sambut Peluang Ekonomi IKN, Warga Kutai Barat Dorong Pengembangan Lumbung Pangan dan SDM

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tertanggal 13 Desember 2025, total luasan LBS di Kabupaten Banyumas tercatat mencapai 30.429,74 hektare.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor S/600.3/753/2026 tertanggal 18 Juli 2026 telah mengusulkan penetapan alokasi KP2B di Kabupaten Banyumas seluas 26.897,81 hektare.

Penutupan fasilitas pabrik tersebut ditegaskan sebagai wujud konsistensi penegakan aturan zonasi pangan nasional agar ekspansi sektor manufaktur tidak mengorbankan luasan sawah produktif yang dilindungi undang-undang.

(Tony)